Satgas PASTI Berantas Ratusan Pinjol Ilegal dan Ajukan Blokir Ribuan Nomor Debt Collector
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal dengan memblokir 536 entitas selama Januari dan Februari 2025. Mayoritas entitas yang diblokir, sebanyak 508, adalah platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui situs web dan aplikasi. Selain itu, 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar privasi data juga turut ditindak.
"Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran 536 entitas ilegal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangan resminya.
Upaya pemberantasan tak berhenti pada pemblokiran entitas. Satgas PASTI juga proaktif mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak yang terindikasi melakukan praktik penagihan yang melanggar hukum. Nomor-nomor ini, yang seringkali digunakan oleh debt collector pinjol ilegal, dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi, dan tindakan lain yang meresahkan masyarakat.
"Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," lanjut Hudiyanto.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC): Garda Terdepan Melawan Penipuan Keuangan
Guna memperkuat perlindungan konsumen di era digital, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah beroperasi sejak November 2024. IASC berfungsi sebagai pusat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan, dengan fokus pada penundaan transaksi mencurigakan.
Sejak beroperasi hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan penipuan. Dari total 71.893 rekening yang dilaporkan terkait penipuan, sebanyak 31.398 rekening telah berhasil diblokir. Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp1,2 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp129,1 miliar.
Data Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (2017 - 2025)
Berikut adalah rekapitulasi upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan Satgas PASTI sejak tahun 2017 hingga 13 Maret 2025:
- Total Entitas Ilegal Ditindak: 12.721 entitas
- Rincian:
- Investasi Ilegal: 1.737 entitas
- Pinjaman Online Ilegal (Pinjol) dan Pinjaman Pribadi (Pinpri): 10.733 entitas
- Gadai Ilegal: 251 entitas
Imbauan kepada Masyarakat
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap penawaran layanan keuangan, terutama yang dilakukan secara online. Pastikan untuk selalu memeriksa legalitas dan izin operasional perusahaan penyedia layanan keuangan melalui situs web resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk mengetahui daftar perusahaan keuangan yang terdaftar dan diawasi OJK, masyarakat dapat mengunjungi tautan berikut: https://ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx. Dengan langkah preventif ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari kerugian akibat praktik keuangan ilegal.