Kejati Bali Bongkar Dugaan Pemerasan Izin Rumah Subsidi di Buleleng, Kantor Dinas PMTSP Digeledah

Kejaksaan Tinggi Bali Usut Tuntas Dugaan Pemerasan Perizinan Rumah Subsidi di Buleleng

Buleleng, Bali - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penggeledahan intensif di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Kabupaten Buleleng pada hari Jumat (21/03/2024). Tindakan ini merupakan kelanjutan dari penangkapan Kepala Dinas PMTSP Buleleng, IMK, yang diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan terkait proses perizinan pembangunan rumah bersubsidi di wilayah tersebut.

Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai pukul 10.00 WITA dan berakhir pada pukul 14.00 WITA, difokuskan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Buleleng. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diyakini dapat memperkuat proses penyidikan.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di berbagai ruangan, termasuk ruang Kepala Dinas dan ruang staf. "Dokumen yang diamankan meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang terkait dengan sangkaan terhadap tersangka. Dokumen-dokumen ini merupakan arsip penting dari dinas perizinan," jelas Jayalantara kepada awak media di Buleleng.

Selain dokumen-dokumen penting, tim penyidik juga menyita satu unit ponsel yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Namun, pihak Kejati Bali belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kepemilikan ponsel tersebut.

Dalam upaya mengungkap jaringan yang lebih luas, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai dinas terkait dan pengembang perumahan yang terlibat dalam proyek-proyek perumahan di Buleleng. "Ada banyak pengembang yang terlibat, tergabung dalam dua asosiasi, yaitu Himpera dan Apersi. Jumlahnya mencapai sekitar 60 pengembang. Kami masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dinas-dinas terkait lainnya," imbuh Jayalantara.

Modus Operandi Terungkap: Pemerasan dengan Ancaman Persulit Izin

Sebelumnya, Kepala Dinas PMTSP Buleleng, IMK, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah bersubsidi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah IMK menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Kejati Bali di Kantor Kejari Buleleng pada hari Kamis (20/03/2024).

Kejati Bali mengungkap modus operandi yang diduga dilakukan oleh IMK. Tersangka diduga meminta sejumlah uang dengan nilai fantastis, mencapai Rp 2 miliar, sebagai imbalan untuk mempermudah proses perizinan. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, IMK diduga mengancam akan mempersulit atau bahkan menghentikan proses perizinan. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan para pengembang perumahan serta masyarakat yang membutuhkan rumah bersubsidi.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen Kejati Bali dalam memberantas praktik korupsi dan pungutan liar di sektor perizinan. Kejati Bali berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan dan informasi yang relevan untuk membantu kelancaran proses penyidikan.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan praktik-praktik koruptif yang merugikan masyarakat dan negara. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam proses perizinan untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.

Daftar Barang Bukti yang Diamankan:

  • Satu boks kontainer berisi dokumen penting
  • Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
  • Satu unit ponsel

Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pemeriksaan:

  • Pegawai Dinas PMTSP Buleleng
  • Pengembang perumahan dari Himpera dan Apersi (sekitar 60 pengembang)