Ombudsman Ungkap Kecurangan Takaran Minyakita: Kerugian Konsumen Mencapai 270 ml per Kemasan

Ombudsman RI Temukan Praktik Nakal Pengurangan Takaran Minyakita yang Merugikan Konsumen

Ombudsman Republik Indonesia (RI) baru-baru ini mengungkap adanya praktik pengurangan takaran pada produk Minyakita yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha. Temuan ini didapatkan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan di enam provinsi di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan bahwa dari 63 sampel Minyakita yang diperiksa, ditemukan 24 sampel yang memiliki takaran kurang dari yang seharusnya. Lebih lanjut, Yeka menyoroti adanya lima pelaku usaha yang melakukan pengurangan takaran secara signifikan, yaitu antara 30 hingga 270 mililiter (ml) per kemasan. Praktik ini tentu saja merugikan konsumen yang membeli Minyakita dengan harapan mendapatkan volume sesuai yang tertera pada label.

Selain masalah pengurangan takaran, Ombudsman RI juga menemukan bahwa harga jual Minyakita di pasaran melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut adalah rincian HET Minyakita sesuai jalur distribusi yang seharusnya:

  • Produsen ke Distributor Tingkat I (D1): Rp 13.500/liter
  • D1 ke Distributor Tingkat II (D2): Rp 14.000/liter
  • D2 ke Pengecer: Rp 14.500/liter
  • Pengecer ke Konsumen: Rp 15.700/liter

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga Minyakita di tingkat konsumen berkisar antara Rp 16.000 hingga Rp 19.000 per liter. Hal ini mengindikasikan adanya permasalahan dalam sistem distribusi dan pengawasan HET Minyakita.

Menanggapi temuan ini, Ombudsman RI mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan penetapan HET Minyakita. Evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memastikan seluruh pelaku usaha memiliki akses yang sama terhadap produk Minyakita. Yeka juga menekankan bahwa Minyakita merupakan produk yang sangat diminati oleh masyarakat, sehingga ketersediaan dan harga yang terjangkau sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memenuhi kebutuhan konsumen.

"Oleh karena itu kata kuncinya Simirah harus dievaluasi agar lebih transparan sehingga semua pelaku usaha bisa mendapatkan akses.Karena sebetulnya tadi keterangan Pak Menteri Minyakita ini adalah produk yang sangat laris di lapangan," Ujar Yeka Hendra Fatika.

Ombudsman RI akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap distribusi dan harga Minyakita di pasaran. Diharapkan dengan adanya pengawasan yang ketat, praktik-praktik kecurangan seperti pengurangan takaran dan penjualan di atas HET dapat diberantas, sehingga konsumen dapat memperoleh Minyakita dengan harga yang wajar dan volume yang sesuai.