Eksploitasi Kepercayaan: WNI Terlibat Sindikat TPPO Myanmar, Jerat Teman Masa Kecil dalam Pusaran Scam Online
Kasus TPPO: Pengkhianatan Seorang Teman Berujung Trauma di Myanmar
Jakarta - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mencoreng nama baik Indonesia. Kali ini, seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial HR (27) tega menjerumuskan teman-teman masa kecilnya ke dalam jaringan online scamming di Myawaddy, Myanmar, wilayah yang dikenal rawan dan dikuasai oleh kelompok bersenjata.
Fakta ini terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri melakukan pendalaman terhadap 699 WNI yang berhasil dievakuasi dari Myanmar beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap modus operandi HR yang memanfaatkan kedekatan personal untuk merekrut korban.
"Tersangka tidak menggunakan media sosial dalam merekrut korban. Ia justru memanfaatkan jaringan pertemanan, khususnya teman-teman masa kecil dan lingkungan sekitarnya," ungkap KBP Amingga Meilana, Penyidik Subdit III PPA dan PPO, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
HR, yang menduduki posisi cukup tinggi dalam sindikat tersebut, memiliki peran sentral dalam mencari dan merekrut individu untuk dijadikan operator scam. Iming-iming gaji besar menjadi daya tarik utama bagi para korban.
Modus Operandi dan Janji Palsu
Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand dengan gaji menggiurkan, berkisar antara 25.000 hingga 30.000 baht (setara Rp 10.000.000 - Rp 15.000.000). HR juga menjanjikan fasilitas lengkap, termasuk tiket pesawat yang ditanggung oleh perusahaan. Namun, kenyataannya jauh dari harapan.
Alih-alih diterbangkan ke Thailand, para korban justru dibawa ke Myawaddy, Myanmar. Di sana, mereka dipaksa bekerja sebagai pelaku online scam, dengan target yang tidak realistis dan ancaman hukuman yang berat.
"Para korban diwajibkan mencapai target tertentu dalam mendapatkan nomor telepon calon korban online scam. Jika tidak mencapai target, mereka akan mendapat hukuman berupa kekerasan verbal dan non-verbal, serta pemotongan gaji yang telah dijanjikan," jelas Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur PPA PPO.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Saat ini, HR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.
Selain HR, polisi juga tengah mendalami keterlibatan empat orang lainnya, yaitu DR, EL alias AW, RI, dan HRR, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan TPPO ini. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menyeret semua pelaku ke meja hijau.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan, terutama yang datang dari orang terdekat. Verifikasi dan pengecekan latar belakang perusahaan sangat penting untuk menghindari menjadi korban TPPO.
- Tawaran Menggiurkan: Waspadai tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi dan fasilitas mewah, terutama jika tidak masuk akal.
- Verifikasi Perusahaan: Lakukan pengecekan terhadap legalitas dan reputasi perusahaan yang menawarkan pekerjaan.
- Jangan Mudah Percaya: Jangan mudah percaya pada janji-janji manis, terutama dari orang yang baru dikenal atau kurang terpercaya.
- Laporkan ke Pihak Berwajib: Jika merasa ada yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib untuk mencegah terjadinya TPPO.