Hasto Kristiyanto Ajukan Permohonan Pemindahan Penahanan ke Rutan Salemba

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Permohonan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025). Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, mengkonfirmasi permohonan tersebut kepada Ronny Talapessy.

Selain permohonan pemindahan rutan, tim kuasa hukum Hasto juga meminta adanya perubahan terkait pembatasan izin kunjungan. Ronny Talapessy menjelaskan bahwa banyak kolega dan sahabat Hasto yang ingin memberikan dukungan moril, namun terhalang oleh aturan pembatasan kunjungan yang berlaku.

"Hanya dibatasi pengacara dan keluarga, sedangkan mohon izin Yang Mulia, bahwa Pak Hasto Kristiyanto banyak kolega atau sahabat yang ingin juga memberi semangat," ujar Ronny Talapessy dalam persidangan.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Rios Rahmanto mempersilakan pihak Hasto untuk mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan daftar nama dan tanggal kunjungan yang jelas. Hakim menekankan bahwa tidak semua orang dapat diizinkan untuk mengunjungi Hasto dengan pertimbangan keamanan.

"Kalau memang terkait dengan hak kunjung karena sudah menjadi tahanan oleh majelis, silakan ajukan tapi dengan menunjuk pada tanggal yang jelas dan siapa orang-orangnya. Artinya mungkin tidak semuanya, kalau semuanya dibiarkan nanti otomatis dari aspek keamanan perlu dipertimbangkan ya, kalau memang jelas siapa yang mengajukan mungkin bisa majelis pertimbangan. Kalau hanya terkait itu ya Pak," jelas Hakim Rios Rahmanto.

Hasto Kristiyanto sendiri telah ditahan sejak 20 Februari 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan sejak tahun 2020.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasto Kristiyanto diduga telah memerintahkan Harun Masiku untuk menghilangkan jejak dengan merendam telepon seluler agar tidak terlacak oleh KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terdeteksi oleh KPK.

Lebih lanjut, JPU juga mendakwa Hasto telah menginstruksikan anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel miliknya menjelang pemeriksaan oleh KPK. Tindakan-tindakan ini diduga menjadi penyebab belum tertangkapnya Harun Masiku hingga saat ini.

Selain dakwaan menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku.

Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut melakukan tindakan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih berstatus buronan.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Permohonan Pemindahan Rutan: Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan pemindahan penahanan ke Rutan Salemba.
  • Pembatasan Kunjungan: Kuasa hukum Hasto meminta perubahan terkait pembatasan izin kunjungan.
  • Dakwaan Menghalangi Penyidikan: Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus suap Harun Masiku.
  • Dakwaan Suap: Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
  • Status Tersangka dan Buronan: Donny Tri Istiqomah menjadi tersangka, Saeful Bahri divonis bersalah, dan Harun Masiku masih buron.

Sidang selanjutnya akan membahas lebih lanjut terkait permohonan pemindahan rutan dan pembatasan kunjungan, serta mendengarkan keterangan saksi-saksi terkait dakwaan yang diajukan terhadap Hasto Kristiyanto.