Pembunuhan Mengerikan di Tangerang: Pria Mutilasi Sepupu dan Simpan Potongan Tubuh dalam Freezer Selama Setahun Lebih
Kasus Mutilasi Menggemparkan di Tangerang Terungkap
Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang sangat mengerikan menggemparkan warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial MR (24) tega menghabisi nyawa sepupunya sendiri, JR (54), dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam freezer selama lebih dari setahun. Peristiwa tragis ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait laporan kasus penipuan yang melibatkan korban.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan dalam konferensi pers pada Jumat (21/3/2025) bahwa aksi keji ini terjadi pada 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban. MR, yang telah merencanakan pembunuhan tersebut, menusuk JR sebanyak tujuh kali hingga korban meregang nyawa. Setelah memastikan korban tewas, MR kemudian memutilasi tubuh JR menjadi delapan bagian di kamar mandi rumah tersebut. Potongan tubuh itu awalnya disimpan dalam plastik di kamar mandi sebelum akhirnya dipindahkan ke dalam freezer yang baru dibeli pelaku.
Kronologi Penemuan dan Motif Pembunuhan
Kasus ini bermula ketika anggota Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah JR di Vila Regensi 2, Pasar Kemis, pada Kamis (13/3/2025) untuk melakukan penangkapan terkait dugaan kasus penipuan. Namun, polisi hanya menemukan MR di lokasi. Kecurigaan polisi muncul saat melihat freezer yang terkunci dengan rantai. Setelah dibuka paksa, ditemukanlah potongan tubuh manusia yang kemudian diketahui sebagai jasad JR.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, MR mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan ini didasari oleh sakit hati dan dendam yang telah lama dipendam sejak kecil. MR mengaku sering mendapatkan perlakuan kasar dari korban. Puncaknya, MR merasa sangat marah ketika dimarahi karena gagal mencarikan mobil milik teman JR. Hal ini memicu MR untuk merencanakan pembunuhan dengan membeli gergaji besi.
Proses Penyidikan dan Jeratan Hukum
Setelah melakukan pembunuhan dan mutilasi, MR sempat menyimpan potongan tubuh korban di dalam plastik di kamar mandi. Beberapa hari kemudian, ia membeli freezer daging dan menyimpannya di bengkel milik JR. Namun, karena bengkel tersebut disita oleh bank pada awal 2024, freezer itu dipindahkan ke rumah korban yang lain dan dibiarkan selama lebih dari satu tahun.
Atas perbuatannya yang sangat keji, MR kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. MR terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.