Teror Kepala Babi di Kantor Tempo: Wamenkominfo Tegaskan Dukungan Kebebasan Pers dan Imbau Penyelesaian Sengketa Melalui UU Pers
Ancaman terhadap Kebebasan Pers: Kantor Tempo Diteror dengan Kiriman Kepala Babi
Jakarta - Insiden intimidasi menimpa kantor media Tempo, dengan ditemukannya kiriman paket berisi kepala babi yang membusuk. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, angkat bicara mengenai kejadian ini, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung kebebasan pers di Indonesia.
"Pemerintah sangat mendukung kebebasan pers. Kami berharap jika ada konflik atau sengketa, dapat diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang," ujar Nezar Patria kepada media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/03/2025).
Wamenkominfo menekankan bahwa kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Ia menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati dan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam UU Pers jika terdapat perbedaan pendapat atau sengketa yang melibatkan media.
"Kebebasan pers itu dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Jika ada hal yang dianggap tidak sesuai, penyelesaiannya dapat mengacu pada Undang-Undang Pers," tegasnya.
Nezar Patria tidak memberikan pernyataan detail mengenai langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh pemerintah terkait dengan insiden teror ini. Ia menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.
"Proses hukum akan berjalan. Kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian untuk mengungkap kasus ini," katanya.
Kronologi Kejadian dan Reaksi
Paket mencurigakan berisi kepala babi tersebut diterima oleh petugas keamanan kantor Tempo pada tanggal 19 Maret 2025, sekitar pukul 16.15 WIB. Kardus tersebut baru dibuka keesokan harinya, Kamis (20/03/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, setelah wartawan Tempo, Cica, kembali dari liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.
Hussein menjadi orang pertama yang membuka kardus tersebut. Aroma busuk langsung menyengat begitu bagian atas kardus dibuka, mengungkapkan isi yang mengerikan: sebuah kepala babi.
Cica, Hussein, dan beberapa wartawan lainnya segera membawa kardus tersebut keluar gedung. Setelah dibuka sepenuhnya, terlihat jelas kepala babi dengan kedua telinganya yang terpotong.
Cica sendiri diketahui sebagai wartawan yang bertugas di desk politik dan juga merupakan pembawa acara siniar "Bocor Alus Politik".
Pelaporan dan Proses Hukum
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah melaporkan kasus teror ini ke Bareskrim Polri. Bersamaan dengan laporan tersebut, KKJ juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, kepada pihak kepolisian.
Insiden ini memicu kecaman dari berbagai pihak dan sorotan terhadap pentingnya perlindungan bagi jurnalis dan media dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.
Daftar Poin Penting:
- Kantor Tempo menerima paket berisi kepala babi.
- Wamenkominfo Nezar Patria menegaskan dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers.
- Pemerintah mengimbau penyelesaian sengketa pers melalui Undang-Undang Pers.
- Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
- Proses penyelidikan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kejadian ini menjadi pengingat akan tantangan yang dihadapi oleh jurnalis dalam menjalankan tugasnya dan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.