Kasus Penembakan Tiga Polisi di Lampung: Penyelidikan Intensif Berlanjut, Status Prajurit TNI Masih Saksi

Penyelidikan Mendalam Kasus Penembakan Polisi di Lampung Terus Bergulir

Kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian saat penggerebekan arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung, terus menjadi sorotan. Insiden tragis yang terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan krusial yang membutuhkan jawaban pasti.

Kendati dua prajurit TNI, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, telah mengakui terlibat dalam penembakan tersebut, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Pengakuan kedua prajurit tersebut didukung oleh keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Namun, pengakuan ini saja belum cukup untuk menetapkan status tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, yang menegaskan bahwa status kedua prajurit tersebut masih sebagai saksi.

"Oknum kita dua orang ini sudah diambil (keterangan) dan sudah diperiksa, statusnya saksi. Butuh alat bukti lain untuk mempertersangkakan, walaupun ada di TKP," ujar Kolonel Eko di Palembang, Kamis (20/3/2025). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pihak berwenang berhati-hati dan membutuhkan bukti yang lebih kuat untuk menetapkan status tersangka.

Saat ini, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah ditahan di Denpom II/3 Lampung sambil menunggu hasil uji balistik dari Mabes Polri. Uji balistik ini krusial untuk menentukan jenis peluru dan senjata yang digunakan dalam insiden tersebut. Hasil uji balistik diharapkan dapat memberikan titik terang terkait senjata yang digunakan dan keterlibatan masing-masing individu.

Selain itu, tim gabungan juga menemukan senjata laras panjang di lokasi sabung ayam. Asal-usul senjata tersebut saat ini tengah diselidiki oleh Denpom. Penemuan senjata ini menambah kompleksitas kasus dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kapolda Lampung, Irjen Hemy Santika, sebelumnya menyatakan bahwa kedua prajurit TNI mengaku menembak tiga polisi menggunakan senjata api rakitan. Pengakuan ini disampaikan setelah Polda Lampung melakukan investigasi bersama dengan Korem 043 Gatam. Namun, Irjen Hemy menekankan bahwa pengakuan tersebut masih perlu diuji kebenarannya melalui pemeriksaan proyektil atau selongsong di Laboratorium Forensik (Labfor).

"Berdasarkan pengakuannya, berada di TKP, berarti ini sesuai keterangan-keterangan yang lain bahwa memang ada. Dan melakukan penembakan dan membawa senjata api dan disampaikan menggunakan senjata api rakitan," ujar Irjen Hemy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

"Ini yang masih perlu kita dalami ke depan. Karena semua fakta peristiwa harus didukung dengan alat bukti," jelasnya.

Identitas Korban dan Pentingnya Pengungkapan Kasus

Insiden penembakan ini merenggut nyawa tiga anggota kepolisian, yaitu:

  • Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto
  • Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto
  • Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta

Kehilangan ini menjadi duka mendalam bagi keluarga, institusi kepolisian, dan masyarakat Lampung. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini secara transparan dan akuntabel menjadi sangat penting. Masyarakat menantikan hasil investigasi yang komprehensif dan penegakan hukum yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi ujian bagi sinergi antara TNI dan Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan. Koordinasi yang baik dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini akan menjadi kunci untuk memastikan keadilan dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.