Ratusan Pelanggaran Tata Ruang di Jabodetabek-Punjur Diduga Picu Banjir
Ratusan Pelanggaran Tata Ruang di Jabodetabek-Punjur Diduga Picu Banjir
Pemerintah mengidentifikasi sebanyak 796 titik pelanggaran tata ruang di wilayah Jabodetabek, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), yang disinyalir menjadi faktor signifikan dalam memicu bencana banjir yang kerap melanda kawasan tersebut. Temuan ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, serta Gubernur Banten Andra Soni.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, setelah dilakukan peninjauan mendalam terhadap implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), ditemukan sejumlah besar pelanggaran tata ruang.
"Setelah kami lakukan pengecekan di kawasan Jabodetabek-Punjur, meliputi Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Puncak-Cianjur, kami menemukan sejumlah pelanggaran tata ruang yang jumlahnya mencapai 796 titik. Pelanggaran-pelanggaran ini secara tidak langsung berkontribusi terhadap terjadinya banjir," ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Alih Fungsi Lahan Jadi Sorotan
Salah satu pelanggaran yang paling menonjol adalah alih fungsi lahan, di mana lahan yang sebelumnya diperuntukkan sebagai hutan, perkebunan, atau pertanian, dialihfungsikan menjadi kawasan pemukiman, perumahan, atau industri. Perubahan tata guna lahan yang masif ini dipandang sebagai akar permasalahan yang memperparah risiko banjir.
"Alih fungsi lahan ini menjadi pemicu utama, menjadi sumber masalah banjir," tegas Nusron.
Pendataan Ulang Sempadan Sungai dan Situ di Tangerang Raya
Selain permasalahan tata ruang, rapat koordinasi juga membahas mengenai pendataan ulang sempadan sungai, batang sungai, serta situ (danau kecil) di kawasan Tangerang Raya. Hasil identifikasi sementara menunjukkan bahwa terdapat 39 situ yang kondisinya sudah sangat memprihatinkan, bahkan terancam punah.
"Dari hasil pemantauan sementara, kami mengidentifikasi setidaknya 39 situ di kawasan Tangerang Raya dan Banten yang kondisinya sudah hampir punah. Situ-situ ini banyak yang diokupasi oleh masyarakat, direklamasi, atau mengalami penyusutan luas. Kondisi ini juga turut memicu dan memperparah dampak banjir di kawasan Banten," jelasnya.
Upaya Penertiban dan Pemulihan
Pemerintah berencana untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam menertibkan pelanggaran tata ruang dan memulihkan fungsi lahan yang rusak. Penertiban akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga akan berupaya untuk merevitalisasi situ-situ yang kondisinya sudah memprihatinkan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan tata ruang.
Daftar Pelanggaran Tata Ruang:
- Perubahan tata guna lahan
- Pendirian bangunan di sempadan sungai
- Reklamasi situ ilegal
- Penebangan hutan secara liar
- Pembangunan perumahan di daerah resapan air
Daftar Situ yang Terancam Punah:
- Situ Cipondoh
- Situ Gintung
- Situ Pamulang
- Situ Lengkong
- Danau lainnya di kawasan Tangerang Raya dan Banten
Dengan adanya upaya penertiban dan pemulihan ini, diharapkan risiko banjir di kawasan Jabodetabek-Punjur dapat diminimalisir, dan kualitas lingkungan hidup dapat ditingkatkan.