Kasus Mutilasi di Tangerang Terungkap: Pelaku Sempat Enggan Membuka Freezer Berisi Potongan Tubuh Korban

Pengungkapan Kasus Mutilasi di Tangerang: Penolakan Awal Pelaku Membuka Freezer Menguak Kejahatan Mengerikan

Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan di Perumahan Vila Regensi 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhirnya terkuak. MR (24), pelaku pembunuhan terhadap sepupunya sendiri, JR (54), sempat menolak permintaan petugas kepolisian untuk membuka sebuah freezer yang dirantai di rumah korban. Penolakan ini justru menimbulkan kecurigaan yang berujung pada penemuan mengerikan: potongan tubuh korban mutilasi.

Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari kedatangan anggota Polres Metro Jakarta Utara ke kediaman JR pada Kamis (13/3/2025). Kedatangan polisi ini bertujuan untuk menangkap JR terkait dugaan kasus penipuan. Namun, yang mereka temukan justru MR, sepupu korban, berada di lokasi. Kecurigaan timbul saat petugas melihat freezer yang terkunci dengan rantai. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan dalam konferensi pers pada Jumat (21/3/2025) bahwa MR awalnya menolak membuka freezer tersebut.

"Petugas melihat lemari pendingin yang diikat rantai. Karena mencurigakan, petugas meminta kepada tersangka MR untuk membuka lemari pendingin tersebut," ujar Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono. "Awalnya tersangka MR tidak mau, selanjutnya kami paksa sehingga lemari pendingin ini bisa terbuka," lanjutnya.

Karena desakan polisi, MR akhirnya membuka freezer tersebut. Pemandangan mengerikan langsung tersaji: potongan tubuh manusia yang kemudian diidentifikasi sebagai jasad JR. Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa MR telah membunuh dan memutilasi JR sejak Desember 2023. Artinya, potongan tubuh korban telah tersimpan di dalam freezer selama lebih dari setahun sebelum akhirnya ditemukan.

Motif pembunuhan sadis ini didasari oleh sakit hati dan dendam yang telah lama dipendam oleh MR terhadap korban. MR mengaku sering diperlakukan kasar oleh JR sejak kecil. Puncak kemarahan MR terjadi saat ia dimarahi karena gagal mencarikan mobil milik teman JR. Merencanakan pembunuhan dengan matang, MR membeli sebuah gergaji besi sebagai alat untuk melancarkan aksinya.

Pada tanggal 23 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB, MR melakukan serangan mematikan terhadap JR. Korban ditikam sebanyak tujuh kali hingga akhirnya tewas. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, MR menyeret jasad sepupunya ke kamar mandi dan melakukan tindakan mutilasi yang keji.

Potongan tubuh korban awalnya disimpan di dalam plastik di kamar mandi. Beberapa hari kemudian, MR membeli sebuah freezer daging dan memindahkannya ke bengkel milik JR untuk menyembunyikan jasad korban. Setelah bengkel tersebut disita oleh bank pada awal tahun 2024, freezer berisi potongan tubuh korban dipindahkan ke rumah korban yang lain dan dibiarkan begitu saja selama lebih dari satu tahun hingga akhirnya ditemukan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya yang mengerikan, MR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian diri dan bahaya dari dendam yang dipendam.

Rangkuman Poin Penting:

  • Lokasi: Perumahan Vila Regensi 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
  • Korban: JR (54), korban mutilasi.
  • Pelaku: MR (24), sepupu korban, pelaku mutilasi.
  • Motif: Sakit hati dan dendam yang dipendam sejak kecil.
  • Kronologi:
    • Polisi datang untuk menangkap JR atas kasus penipuan.
    • Menemukan MR di lokasi dan menemukan freezer terkunci.
    • MR awalnya menolak membuka freezer.
    • Setelah dipaksa, ditemukan potongan tubuh JR.
    • Pembunuhan dan mutilasi terjadi sejak Desember 2023.
    • Potongan tubuh disimpan di freezer selama lebih dari setahun.
  • Pasal: Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan).
  • Ancaman Hukuman: Pidana mati atau penjara seumur hidup.