Pemkab Bogor Dukung Penertiban Bangunan Ilegal di Puncak Demi Kelestarian Lingkungan

Pemkab Bogor Dukung Penertiban Bangunan Ilegal di Puncak

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian terkait dalam menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar aturan di kawasan Puncak. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa pihaknya menghormati segala tindakan yang diambil demi menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem di wilayah tersebut.

"Kami sangat menghormati langkah-langkah yang diambil oleh berbagai instansi terkait. Langkah kami adalah untuk mewujudkan keinginan masyarakat Puncak, khususnya Cisarua, untuk melihat kawasan ini kembali hijau dan lestari," ujar Rudy Susmanto, saat diwawancarai awak media, Jumat (21/03/2025).

Menurutnya, penertiban bangunan ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, Cisadane, Citarum, dan Kali Bekasi. Upaya ini menjadi krusial pasca terjadinya banjir besar yang melanda wilayah Jabodetabek pada awal Maret lalu, yang salah satunya disinyalir akibat kerusakan lingkungan di kawasan Puncak.

Bupati Rudy Susmanto juga menegaskan komitmen Pemkab Bogor untuk tetap membuka pintu bagi investasi di sektor pariwisata di kawasan Puncak. Namun, ia menekankan bahwa para investor harus mematuhi semua aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah Kabupaten Bogor sangat terbuka dengan dunia investasi. Selama semua ketentuan dipenuhi, kami akan bersinergi dengan para pengusaha di Kabupaten Bogor," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah melakukan operasi pengawasan di kawasan hulu DAS Ciliwung, Cisadane, Citarum, dan Kali Bekasi. Operasi ini menyasar bangunan-bangunan yang dianggap melanggar aturan, termasuk beberapa tempat terkenal:

  • Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat
  • Hibisc Fantasy
  • Bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas
  • Eiger Adventure Land
  • Bobocabin milik PT Bobobox Aset Management
  • Gunung Geulis Country Club
  • Summarecon Bogor

Sejumlah bangunan tersebut telah disegel dan beberapa di antaranya telah dibongkar sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya pemulihan lingkungan di kawasan Puncak. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran dan mendorong terciptanya pembangunan pariwisata yang berkelanjutan di kawasan tersebut.

Penertiban ini juga menjadi momentum bagi Pemkab Bogor untuk meninjau kembali izin-izin bangunan yang ada di kawasan Puncak. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pembangunan telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Dengan penataan yang baik, kawasan Puncak diharapkan dapat tetap menjadi destinasi wisata yang menarik sekaligus terjaga kelestariannya.