Pemprov DKI Jakarta Berikan Relaksasi BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemprov DKI Jakarta Berikan Relaksasi BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) resmi memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini merupakan implementasi dari Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Menteri Pekerjaan Umum yang ditetapkam pada November 2024, dan selaras dengan upaya nasional dalam mendukung Program 3 Juta Rumah. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kriteria khusus untuk mendapatkan pembebasan BPHTB, bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas hunian layak bagi MBR dan meringankan beban finansial mereka.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepemilikan rumah bagi kelompok masyarakat yang selama ini terkendala oleh biaya-biaya perolehan properti. Pemprov DKI Jakarta menyadari pentingnya perumahan layak huni sebagai hak dasar warga negara dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya pembebasan BPHTB ini, diharapkan semakin banyak MBR dapat mewujudkan impian memiliki rumah yang layak dan nyaman.

Kriteria Pembebasan BPHTB untuk MBR di DKI Jakarta

Agar dapat menikmati keringanan BPHTB, masyarakat MBR di DKI Jakarta perlu memenuhi beberapa kriteria penting yang tercantum dalam Keputusan Gubernur tersebut. Kriteria ini dirancang untuk memastikan bahwa insentif ini tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang membutuhkan:

  • Kepemilikan Rumah Pertama: Pembebasan BPHTB hanya berlaku untuk pembelian rumah pertama dan digunakan sebagai tempat tinggal permanen. Rumah tersebut tidak boleh diperuntukkan sebagai aset investasi atau kegiatan komersial.
  • Luas Bangunan Maksimal 36 Meter Persegi: Mengacu pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang standar rumah sederhana sehat, luas bangunan maksimal 36 meter persegi, dengan pertimbangan kebutuhan ruang hidup minimal untuk satu keluarga.
  • Nilai Perolehan Maksimal Rp 650 Juta: Harga jual rumah yang memenuhi syarat pembebasan BPHTB tidak boleh melebihi Rp 650 juta. Batas harga ini ditetapkan untuk memastikan program ini tetap terjangkau dan mendukung ketersediaan rumah terjangkau bagi MBR.
  • Jenis Hunian: Rumah yang mendapatkan pembebasan BPHTB meliputi rumah umum atau satuan rumah susun (rusun) yang diperoleh melalui program pemerintah pusat atau daerah. Sebagai persyaratan tambahan, rumah tersebut juga harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.
  • Pelaporan Online: Proses pelaporan perolehan hak atas tanah dan bangunan wajib dilakukan secara online melalui sistem pajak online Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Sistem online ini dirancang untuk mempercepat proses administrasi dan meningkatkan efisiensi.

Pemprov DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk cermat memahami dan memenuhi semua kriteria yang telah ditetapkan. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan MBR di Jakarta. Informasi lebih lanjut dan detail prosedur pengajuan dapat diakses melalui website resmi Bapenda DKI Jakarta.

Program ini juga menjadi salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI terhadap tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam hal penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi seluruh warga.