Kejati Jateng Usut Dugaan Korupsi Rp 237 Miliar di BUMD Cilacap, Penggeledahan Intensif Dilakukan
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dalami Dugaan Korupsi di BUMD Cilacap
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tengah gencar melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Cilacap. Dugaan korupsi ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 237 miliar. Tim dari Kejati Jateng telah melakukan penggeledahan di kantor BUMD terkait, yaitu PT Cilacap Segara Artha (CSA), yang berlokasi di Jalan MT Haryono No. 167, Banyusrep, Lomanis, Cilacap Tengah.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada hari Kamis, 20 Maret 2025. Tim yang diterjunkan berjumlah sembilan orang. Tujuan utama dari penggeledahan ini adalah untuk mengumpulkan seluruh alat bukti yang relevan guna mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Penggeledahan di Cilacap di PT Cilacap Segera Artha (CSA) untuk mengumpulkan semua alat bukti terkait pidana yang kita naikkan penyidikan. Tim sembilan orang dikerahkan," ujar Lukas kepada awak media di kantor Kejati Jateng, Jumat (21/3/2025).
Puluhan Dokumen Diamankan, Fokus pada Pembelian Lahan Fiktif
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sekitar 60 dokumen penting. Dokumen-dokumen ini meliputi berbagai catatan perencanaan, proses pengeluaran dana, serta surat-surat terkait pembelian atau pengeluaran dana sebesar Rp 237 miliar yang menjadi pokok permasalahan. Dokumen-dokumen ini akan dijadikan sebagai barang bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Inti dari perkara ini adalah dugaan korupsi dalam pembelian lahan seluas 700 hektare oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan nilai transaksi mencapai Rp 237 miliar. Transaksi ini terjadi pada tahun 2023-2024. Ironisnya, setelah dana dikeluarkan, lahan yang dijanjikan ternyata tidak ada alias fiktif. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Tindak pidana korupsi pembelian tanah PT CSA, itu BUMD, sebesar Rp 237 miliar kepada PT RSA. Sudah keluar, tapi tanahnya nggak ada. Pembelian tahun 2023-2024," tegas Lukas.
Status Penyidikan Ditingkatkan, Puluhan Saksi Diperiksa
Saat ini, penanganan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Meskipun demikian, Kejati Jateng belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Namun, proses pemeriksaan saksi terus dilakukan secara intensif. Hingga saat ini, sudah sekitar 30 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi. Kejati Jateng menjanjikan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat setelah penyidikan dirasa cukup.
"Yang diperiksa sudah sekitar 30 saksi. Penetapan (tersangka) nanti dalam waktu dekat," pungkas Lukas.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana yang sangat besar dan dugaan praktik korupsi yang terstruktur. Kejati Jateng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret para pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.