Jangan Sampai Telat! Ini Jadwal Pelaporan SPT Tahunan 2025 dan Cara Mudah Mengisinya

Siap-siap Lapor! Panduan Lengkap SPT Tahunan 2025 dan Jadwal Penting

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan Wajib Pajak (WP) mengenai tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025. Kepatuhan terhadap jadwal ini krusial untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan.

Catat Tanggal Penting Pelaporan SPT Tahunan 2025

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2025. Tanggal ini berdekatan dengan perkiraan libur Hari Raya Idul Fitri, sehingga disarankan untuk melaporkan SPT sedini mungkin agar terhindar dari ketergesaan dan potensi kendala teknis.

Selain SPT Tahunan Pribadi, beberapa jenis SPT Masa dengan masa pajak Februari 2025 juga memiliki batas waktu pelaporan yang sama, yaitu 31 Maret 2025. SPT tersebut antara lain:

  • SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi
  • SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
  • SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25
  • SPT Masa Bea Meterai

Pelaporan SPT Masa ini dilakukan melalui platform coretaxdjp.pajak.go.id.

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online

Pelaporan SPT Tahunan Pribadi kini semakin mudah dengan sistem e-Filing melalui situs djponline.pajak.go.id. Terdapat dua jenis formulir SPT yang perlu diperhatikan, yaitu 1770S dan 1770SS. Perbedaan keduanya terletak pada besaran penghasilan bruto Wajib Pajak.

  • Formulir 1770S: Digunakan bagi WP yang memiliki penghasilan bruto tahunan di atas Rp 60 juta, baik dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, maupun penghasilan yang dikenakan PPh final (selain dari usaha).
  • Formulir 1770SS: Digunakan bagi WP dengan penghasilan bruto tahunan tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya berasal dari satu pemberi kerja, serta tidak memiliki penghasilan lain selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Berikut langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan Pribadi (1770S dan 1770SS) melalui e-Filing:

  1. Persiapkan Dokumen Penting

    • Bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2) dari perusahaan/pemberi kerja.
    • Kartu Keluarga (KK).
    • Alamat email aktif.
  2. Akses DJP Online

    • Buka situs djponline.pajak.go.id.
    • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada kolom yang tersedia.
    • Klik tombol "Selanjutnya".
  3. Verifikasi Akun

    • Pilih metode verifikasi: email, SMS, atau akun M-Pajak. (Verifikasi SMS memerlukan pulsa).
    • Masukkan kode verifikasi yang diterima, lalu klik "Verifikasi".
  4. Mulai Pelaporan SPT

    • Setelah berhasil login, pilih menu "Lapor".
    • Klik ikon "e-Filing" untuk masuk ke menu pengisian SPT Tahunan secara online.
    • Pilih menu "Buat SPT".
  5. Jawab Pertanyaan Panduan

    • Jawab pertanyaan yang diajukan sistem. Jawaban Anda akan menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.
  6. Pengisian Formulir SPT (1770S)

    • Pada menu "SPT 1770 S dengan formulir", pastikan tahun pajak yang dipilih adalah tahun perolehan penghasilan yang akan dilaporkan.
    • Pilih status "SPT Normal" jika ini adalah pelaporan pertama kali untuk tahun pajak tersebut.
    • Isi data pada setiap bagian formulir dengan cermat dan lengkap:
      • Bagian A: Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final: Klik "Tambah+" dan isi data penghasilan yang dikenakan PPh final, seperti bunga deposito, hadiah undian, dll.
      • Bagian B: Harta Pada Akhir Tahun: Klik "Tambah+" dan daftarkan seluruh harta yang Anda miliki hingga akhir tahun pajak (31 Desember).
      • Bagian C: Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun: Klik "Tambah+" dan daftarkan seluruh kewajiban atau utang yang Anda miliki hingga akhir tahun pajak (31 Desember).
      • Bagian D: Daftar Susunan Anggota Keluarga: Klik "Tambah+" dan isikan data anggota keluarga yang menjadi tanggungan Anda. Jika sudah pernah mengisi SPT tahun sebelumnya, Anda dapat menggunakan data yang tersimpan.
      • Lampiran I: Isikan penghasilan dalam negeri lainnya (bunga, royalti, sewa, hadiah, dll.) pada Bagian A. Pada Bagian B, isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (hibah, warisan, klaim asuransi, beasiswa, dll.).
      • Lampiran II: Isikan data dari bukti potong PPh Pasal 21 yang Anda terima dari pemberi kerja. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan informasi pada bukti potong.
    • Isi status perkawinan Anda.
    • Isi penghasilan neto sesuai dengan kolom yang tertera pada bukti potong (Kolom B Nomor 12 untuk Form Bupot 1721-A1, Kolom B Nomor 15 untuk Form Bupot 1721-A2, atau Kolom 2 untuk Form Bupot 1721-VII).
    • Checklist pernyataan bahwa data yang Anda isikan benar dan lengkap.
  7. Pengisian Formulir SPT (1770SS)

  8. Untuk pengisian formulir 1770SS, perhatikan isian pada bukti pemotongan PPh 21 dari bendahara/pemberi kerja/perusahaan tempat Anda bekerja: * Di form e-Filling atau pada bagian "A. Pajak Penghasilan", isikan "Jumlah Penghasilan Bruto" sesuai bukti pemotongan ke kolom "Penghasilan Bruto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri" * Di form e-Filling atau pada bagian "A. Pajak Penghasilan", isikan "Jumlah Pengurangan" sesuai bukti pemotongan ke kolom "Pengurangan" * Sesuaikan "Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)" di bukti pemotongan dengan keadaan awal tahun pajak yang dilaporkan pada kolom "Penghasilan Tidak Kena Pajak" di form e-Filling atau pada bagian "A. Pajak Penghasilan"

    • Pada bagian "B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak", masukkan data jika terdapat penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang dikecualikan dari objek pajak, seperti bantuan/sumbangan/hibah/warisan, dan lain-lain sesuai ketentuan
    • Pada bagian "C. Daftar Harta dan Kewajiban", masukkan jumlah keseluruhan harta dan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak (31 Desember)
  9. Ambil dan Masukkan Kode Verifikasi

    • Klik tombol "Ambil kode verifikasi".
    • Pilih media pengiriman kode verifikasi (email atau SMS).
    • Masukkan kode verifikasi yang Anda terima.
  10. Kirim SPT

    • Klik tombol "Kirim SPT".

Selamat! SPT Tahunan Anda telah berhasil dikirimkan. Simpan bukti pelaporan sebagai arsip.