Sopir Truk Geruduk Kemenhub, Tuntut Pembatalan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran
Aksi Protes Sopir Truk di Kemenhub: Tuntutan Pembatalan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran
Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, pada hari ini. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2025 yang dianggap merugikan para pengusaha dan sopir truk.
Koordinator aksi, Agus Pratiknyo, dalam orasinya menyampaikan kekecewaan terhadap pemerintah yang dinilai tidak mempertimbangkan dampak ekonomi dari kebijakan tersebut. "Kami sudah nekat untuk demo hari ini karena memikirkan bagaimana 16 hari jadi pengangguran," tegas Agus. Ia juga menuntut agar Menteri Perhubungan bersedia menemui perwakilan demonstran untuk berdialog langsung.
Perwakilan dari Kemenhub sempat menemui massa aksi dan berjanji akan mengupayakan pertemuan dengan pejabat terkait. Namun, massa aksi merasa tidak puas karena tidak ada kepastian mengenai pertemuan dengan Menteri Perhubungan. Agus membandingkan situasi ini dengan tahun sebelumnya, di mana perwakilan Aptrindo dapat bertemu langsung dengan menteri.
Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025: Pengecualian dan Dampaknya
Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh pemerintah. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Budi Rahardjo, kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua jenis angkutan barang. Terdapat beberapa pengecualian, seperti:
- Kendaraan pengangkut BBM/BBG
- Hantaran uang
- Hewan dan pakan ternak
- Pupuk
- Penanganan bencana alam
- Sepeda motor mudik dan balik gratis
- Barang pokok
Angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan harus dilengkapi dengan surat muatan yang menjelaskan jenis barang yang diangkut.
Pembatasan operasional lebih difokuskan pada kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan yang menggunakan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. Pembatasan ini berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB, baik di jalan tol maupun non-tol.
Massa aksi mengkhawatirkan pembatasan ini akan menyebabkan kerugian ekonomi bagi para pengusaha truk dan mengganggu rantai pasokan barang. Mereka mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dan mencari solusi yang lebih adil bagi semua pihak.
Aksi demonstrasi ini berlangsung dengan tertib di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian. Massa aksi berjanji akan terus melakukan aksi serupa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.