Pemkab Pandeglang Pastikan THR ASN Cair Sebelum Idul Fitri Meski Perbup Sempat Jadi Sorotan
Polemik Perbup THR, Pemkab Pandeglang Tegaskan Komitmen Pembayaran Tepat Waktu
Sempat viral di media sosial, Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memicu diskusi publik. Pasal 5 ayat 2 dalam Perbup tersebut menyebutkan bahwa pembayaran THR dapat dilakukan setelah hari raya, menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN.
"Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan. Tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," bunyi pasal tersebut, seperti yang dilihat pada Jumat (21/3/2025).
Merespon hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, memberikan klarifikasi dan menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang untuk membayarkan THR ASN sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Fahmi menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran THR mengacu pada peraturan pemerintah yang lebih tinggi, yang memberikan fleksibilitas waktu pembayaran.
"Peraturan pemerintah bisa dibayarkan paling cepat 15 hari sebelum hari raya dan dapat dibayarkan setelah hari raya. Tapi kalau kita sudah akan dibayarkan di bulan ini maksimal di akhir bulan tanggal 28 (Maret)," tegas Fahmi.
Anggaran THR Siap Didistribusikan
Menjelang Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, Pemkab Pandeglang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 60 miliar untuk pembayaran THR bagi seluruh ASN. Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing ASN.
"Rp 60 miliar kurang lebih lumayan sangat besar. Kita selesaikan segera pembayarannya," ungkap Fahmi.
Fahmi juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dan perbaikan jika ditemukan kekeliruan dalam Perbup yang menjadi sorotan tersebut. Hal ini menunjukkan responsibilitas Pemkab Pandeglang terhadap masukan dari masyarakat dan komitmen untuk memastikan regulasi yang berlaku sesuai dengan semangat keadilan dan kesejahteraan ASN.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang dapat merasa tenang dan mempersiapkan diri menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan sukacita.
Berikut poin-poin penting dari berita ini:
- Perbup Pandeglang Nomor 29 Tahun 2025 tentang THR ASN sempat menimbulkan kekhawatiran.
- Pasal 5 ayat 2 Perbup menyebutkan THR bisa dibayarkan setelah hari raya.
- Sekda Pandeglang memastikan THR dibayarkan sebelum Lebaran, sesuai peraturan pemerintah.
- Anggaran THR sebesar Rp 60 miliar telah disiapkan.
- Pemkab Pandeglang berkomitmen untuk memperbaiki jika ada kekeliruan dalam Perbup.
Rincian Anggaran THR Pemkab Pandeglang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 60 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Anggaran ini dialokasikan untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang. Mekanisme penyaluran THR akan dilakukan secara langsung melalui transfer ke rekening masing-masing ASN.
Komentar dan Tanggapan Masyarakat
Kabar mengenai Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para ASN, sempat memicu beragam komentar dan tanggapan dari masyarakat, khususnya di media sosial. Beberapa ASN sempat merasa khawatir dengan adanya pasal yang menyebutkan pembayaran THR dapat dilakukan setelah hari raya. Namun, setelah adanya klarifikasi dan jaminan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, mengenai komitmen Pemkab Pandeglang untuk membayarkan THR sebelum Lebaran, kekhawatiran tersebut mereda.
Langkah Selanjutnya
Setelah memberikan klarifikasi dan jaminan mengenai pembayaran THR sebelum Lebaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang berencana untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masukan dan kekhawatiran yang muncul di kalangan ASN dan masyarakat terkait dengan pasal yang mengatur pembayaran THR setelah hari raya. Pemkab Pandeglang berkomitmen untuk memastikan bahwa regulasi yang berlaku sesuai dengan semangat keadilan dan kesejahteraan ASN. Perbaikan Perbup ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap tenang dan mempercayakan proses pembayaran THR kepada pemerintah daerah. Pemkab Pandeglang berkomitmen untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, termasuk dalam pembayaran THR bagi ASN.