Kementerian ATR/BPN Dorong Revisi Tata Ruang Tangerang dan Tangsel untuk Mitigasi Banjir

Kementerian ATR/BPN Dorong Revisi Tata Ruang Tangerang dan Tangsel untuk Mitigasi Banjir

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah proaktif dalam upaya penanggulangan banjir di wilayah Jabodetabek, khususnya di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel). Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, secara tegas meminta pemerintah daerah terkait untuk segera melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai langkah strategis mengatasi permasalahan banjir yang kerap melanda.

Dalam rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Pemerintah Provinsi Banten, Nusron Wahid menyampaikan urgensi revisi RTRW. Ia menekankan bahwa revisi ini tidak harus menunggu siklus lima tahunan yang lazim, melainkan dapat dilakukan lebih cepat jika kondisi mendesak membutuhkannya.

"Kabupaten Tangerang sudah menyatakan kesiapannya untuk merevisi RTRW. Untuk Kota Tangerang dan Kota Tangsel, meskipun belum memasuki masa revisi, kami akan mendorong untuk segera melakukan revisi. Tidak ada keharusan RTRW itu harus dievaluasi setiap lima tahun. Dua atau tiga tahun pun tidak masalah jika memang dibutuhkan," tegas Nusron Wahid, Jumat (21/3/2025).

Menurutnya, banjir besar yang melanda Jabodetabek menjadi indikasi kuat bahwa RTRW yang ada sudah tidak relevan dan perlu segera disesuaikan dengan kondisi terkini. Revisi ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan ruang dan mengurangi risiko banjir di masa mendatang.

Gubernur Banten, Andra Soni, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten akan segera membentuk tim teknis untuk menindaklanjuti arahan tersebut. Koordinasi intensif dengan Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN juga akan terus dilakukan.

"Setelah libur Lebaran, kami akan segera berkoordinasi lebih lanjut. Dalam waktu yang tersisa ini, kami akan menyiapkan tim teknis untuk menindaklanjuti hasil diskusi," ujar Andra Soni.

Andra Soni juga menyoroti permasalahan pendangkalan dan penyempitan sungai yang terjadi di wilayah Banten. Ia mengharapkan bantuan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN, untuk melakukan normalisasi sungai dan mengatasi permasalahan banjir secara komprehensif.

"Banyak sungai di Banten mengalami penyempitan dan pendangkalan. Kami membutuhkan bantuan dari pemerintah pusat, yaitu Kementerian PUPR dan ATR/BPN, untuk melakukan aksi cepat dalam mengatasi banjir di kemudian hari," pungkasnya.

Fokus Revisi RTRW

Revisi RTRW yang diusulkan oleh Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

  • Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH): Memperluas kawasan RTH untuk meningkatkan resapan air dan mengurangi limpasan permukaan.
  • Pengendalian Pembangunan di Daerah Resapan Air: Membatasi atau melarang pembangunan di daerah-daerah yang berfungsi sebagai resapan air.
  • Normalisasi Sungai dan Drainase: Melakukan normalisasi sungai dan drainase untuk meningkatkan kapasitas tampung air dan memperlancar aliran air.
  • Peningkatan Sistem Peringatan Dini Banjir: Membangun sistem peringatan dini banjir yang efektif untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara cepat dan akurat.
  • Relokasi Permukiman di Bantaran Sungai: Merelokasi permukiman yang berada di bantaran sungai ke lokasi yang lebih aman.

Dengan revisi RTRW yang komprehensif dan implementasi yang efektif, diharapkan risiko banjir di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan dapat diminimalkan, sehingga masyarakat dapat hidup dengan aman dan nyaman.