Terdakwa Investasi Bodong Putri Aqueena Ajukan Penangguhan Penahanan di Sidang Perdana Karanganyar
Sidang Perdana Kasus Investasi Bodong: Putri Aqueena Ajukan Penangguhan Penahanan
Karanganyar, Jawa Tengah – Sidang perdana kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang menyeret Putri Santi Astuti, yang dikenal dengan nama Putri Aqueena, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada hari Jumat, 21 Maret 2025. Agenda utama sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan Ketua Majelis Hakim Nasri memimpin jalannya persidangan.
Putri Aqueena hadir di persidangan didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Firma Hukum Jamal And Partner. Kehadiran terdakwa juga disaksikan oleh sejumlah korban yang mengaku menjadi korban arisan online dan investasi bodong yang diduga dijalankan oleh Putri. Suasana haru dan tegang menyelimuti ruang sidang, menggambarkan betapa besar dampak yang dirasakan para korban.
Humas PN Karanganyar, Sanjaya Sembiring, menjelaskan bahwa Putri Aqueena didakwa dengan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dakwaan ini menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar permasalahan investasi gagal, melainkan tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.
"Kasus ini bukan sekadar penipuan biasa," tegas Sanjaya.
Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak?
Dalam persidangan, melalui kuasa hukumnya, Putri Aqueena mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim. Namun, Sanjaya Sembiring enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai permohonan tersebut.
"Mengenai permohonan itu, saya tidak bisa memberikan keterangan. Keputusan merupakan kewenangan majelis hakim," ujarnya.
Keputusan terkait penangguhan penahanan sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim, yang akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memberikan putusan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian di kalangan korban, yang berharap terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berjalan.
Sidang Lanjutan dan Harapan Korban
Sidang kasus Putri Aqueena akan dilanjutkan pada hari Rabu mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa. Eksepsi merupakan jawaban atau pembelaan dari terdakwa terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU. Pembacaan eksepsi ini akan menjadi babak baru dalam persidangan, di mana tim kuasa hukum terdakwa akan berusaha membantah atau meringankan dakwaan yang ada.
Kuasa Hukum para korban, Asri Purwanti, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga berharap agar pihak pengadilan bersikap transparan dan terbuka kepada publik. Asri Purwanti juga menyuarakan harapan para korban agar terdakwa tidak dibebaskan.
"Kami para korban tidak ingin terdakwa bebas. Karena pengalaman yang kami alami waktu di polisi pun susah. Bela lah kepada kami yang sudah kehilangan ratusan juta, janganlah terdakwa dilindungi," tegas Asri.
Pernyataan Asri Purwanti mencerminkan kekecewaan dan trauma yang mendalam yang dialami para korban. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi.
Poin Penting:
- Sidang perdana kasus investasi bodong Putri Aqueena digelar di PN Karanganyar.
- Putri Aqueena didakwa pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
- Terdakwa mengajukan penangguhan penahanan.
- Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi.
- Kuasa hukum korban meminta terdakwa tidak dibebaskan.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak realistis. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.