Pemerintah Genjot Pendapatan Negara: Royalti Emas dan Nikel Bakal Dinaikkan
Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Royalti Minerba Guna Tingkatkan Pendapatan Negara
Presiden Prabowo Subianto mengarahkan fokus pada peningkatan pendapatan negara melalui sektor mineral dan batu bara (minerba). Langkah konkret yang sedang digodok adalah menaikkan royalti untuk komoditas emas, nikel, dan beberapa mineral lainnya, termasuk batu bara. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap dinamika pasar global dan untuk memastikan negara mendapatkan bagian yang adil dari keuntungan sumber daya alam.
Pada Kamis (20/3/2025), Presiden Prabowo mengumpulkan sejumlah menteri terkait di Istana Kepresidenan untuk membahas detail regulasi yang akan mengatur kebijakan ini. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Revisi PP Nomor 15 Tahun 2022 Menjadi Landasan Hukum
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah dalam proses penyusunan skema peningkatan dan perluasan royalti di sektor minerba. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara menjadi landasan hukum untuk implementasi kebijakan ini.
"Kami membahas beberapa sumber pendapatan negara baru, khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain, termasuk batu bara. Kami juga mempertimbangkan menggali produk turunan lain dari mineral yang selama ini belum menjadi bagian dari pendapatan negara," jelas Bahlil setelah rapat di Istana Kepresidenan.
Revisi PP Nomor 15 Tahun 2022 sendiri sudah hampir rampung. Perubahan ini mencakup royalti, baik dari bahan baku hingga produk jadi. Bahlil juga menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong hilirisasi industri pertambangan.
Keseimbangan Pasar dan Keadilan Pendapatan
Alasan utama di balik kenaikan royalti ini adalah untuk menjaga keseimbangan pasar. Dengan harga emas dan nikel yang sedang tinggi, pemerintah merasa perlu untuk mendapatkan tambahan pendapatan negara yang signifikan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pembagian keuntungan antara pelaku usaha dan negara.
"Harga nikel bagus, harga emas bagus. Gak fair kalau harga naik tapi negara tidak mendapatkan pendapatan tambahan. Ini untuk keseimbangan," tegas Bahlil.
Besaran kenaikan royalti akan bervariasi antara 1,5 persen hingga 3 persen, tergantung pada fluktuasi harga komoditas. Pemerintah akan menerapkan tarif tertinggi saat harga komoditas melambung, namun juga akan mempertimbangkan kondisi pengusaha saat harga turun.
"Kalau harga naik, kita naikkan ke tarif tertinggi. Kalau turun, kita tidak boleh mengenakan pajak besar karena pengusaha juga harus berkembang," lanjut Bahlil.
Kebijakan peningkatan royalti ini akan berlaku untuk semua pelaku usaha di sektor pertambangan, termasuk perusahaan besar seperti Freeport Indonesia. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara secara signifikan dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.
Dampak Potensial dan Antisipasi
Kenaikan royalti ini berpotensi meningkatkan pendapatan negara secara signifikan, yang dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan sektor-sektor prioritas lainnya. Namun, pemerintah juga perlu mengantisipasi dampak potensial terhadap daya saing industri pertambangan. Oleh karena itu, skema royalti yang diterapkan harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan negara dan keberlanjutan usaha.
Pemerintah juga perlu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang diperoleh dari royalti minerba. Hal ini penting untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Rangkuman Poin Penting:
- Pemerintah berencana menaikkan royalti emas, nikel, dan batu bara untuk meningkatkan pendapatan negara.
- Revisi PP Nomor 15 Tahun 2022 menjadi landasan hukum kebijakan ini.
- Kenaikan royalti bertujuan menjaga keseimbangan pasar dan keadilan pendapatan.
- Besaran kenaikan royalti bervariasi antara 1,5% - 3% tergantung harga komoditas.
- Kebijakan berlaku untuk semua pelaku usaha, termasuk Freeport Indonesia.