Krisis Ekologi: Puluhan Situ di Jabodetabek dan Banten Terancam Lenyap, Picu Banjir
Krisis Ekologi: Puluhan Situ di Jabodetabek dan Banten Terancam Lenyap, Picu Banjir
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan peringatan serius mengenai kondisi lingkungan di wilayah Jabodetabek dan Banten. Hasil investigasi terbaru mengungkapkan bahwa sedikitnya 39 situ (danau kecil buatan atau alami) di kawasan Bekasi, Bogor, Tangerang Raya dan Banten berada di ambang kepunahan.
Temuan ini menjadi perhatian utama mengingat peran vital situ dalam pengendalian banjir dan menjaga keseimbangan ekosistem. Hilangnya situ secara signifikan memperburuk risiko banjir, terutama di wilayah Tangerang Raya yang terintegrasi dengan kawasan strategis nasional Jabodetabek. Nusron Wahid mengungkapkan penemuan ini dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, pada hari Jumat, 21 Maret 2025.
Penyebab Hilangnya Situ
Menurut Nusron, alih fungsi lahan menjadi penyebab utama menghilangnya situ-situ tersebut. Berbagai faktor berkontribusi terhadap masalah ini, termasuk:
- Reklamasi: Aktivitas reklamasi yang tidak terkendali telah mengubah fungsi situ menjadi lahan komersial atau perumahan.
- Okupasi Masyarakat: Sebagian masyarakat lokal menduduki lahan situ untuk berbagai keperluan, seperti permukiman atau pertanian.
- Penyempitan Luas: Luas situ semakin menyusut akibat sedimentasi, pembangunan ilegal di sekitar kawasan situ, dan kurangnya perawatan.
Penambahan tujuh situ yang terancam punah di Banten menambah daftar panjang permasalahan lingkungan di wilayah tersebut. Awalnya, teridentifikasi 32 situ bermasalah, namun setelah pembahasan mendalam bersama Gubernur Banten, Andra Soni, jumlahnya meningkat menjadi 39.
Langkah Antisipasi dan Solusi
Merespon kondisi darurat ini, Kementerian ATR/BPN berencana mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelamatkan situ-situ yang tersisa dan mencegah kerusakan lebih lanjut. Beberapa langkah yang akan dilakukan meliputi:
- Sertifikasi Lahan Sempadan: Kementerian akan mempercepat proses sertifikasi lahan sempadan sungai, batang sungai, dan situ yang masih aman dan belum dimiliki. Sertifikasi ini akan menggunakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama otoritas terkait, seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian PU untuk sungai, pemerintah provinsi untuk sungai yang dikelola provinsi, dan Perum Jasa Tirta untuk situ yang berada di bawah pengelolaannya. Proses ini ditargetkan selesai pada tahun ini.
- Pendekatan Kemanusiaan: Terhadap bangunan ilegal yang berdiri di sempadan sungai atau situ tanpa alas hak yang jelas, pemerintah akan melakukan pendekatan kemanusiaan untuk mencari solusi terbaik. Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik sosial dan memastikan penanganan masalah dilakukan secara adil dan bijaksana.
- Penataan Ruang: Pemerintah akan melakukan penataan ruang yang lebih ketat di sekitar kawasan situ untuk mencegah pembangunan ilegal dan memastikan fungsi situ tetap terjaga.
- Normalisasi Situ: Pemerintah akan melakukan normalisasi situ untuk mengembalikan kapasitas tampung air dan meningkatkan kualitas air situ.
Nusron Wahid menekankan bahwa penyelamatan situ merupakan upaya kolektif yang membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta. Dengan tindakan yang cepat dan terkoordinasi, diharapkan situ-situ yang tersisa dapat diselamatkan dan fungsi ekologisnya dapat dipulihkan, sehingga risiko banjir di wilayah Jabodetabek dan Banten dapat diminimalkan.