Ironi Pemulangan: Korban *Online Scam* di Myanmar Jadi Tersangka TPPO
Ironi Pemulangan: Korban Online Scam di Myanmar Jadi Tersangka TPPO
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus online scam di Myanmar memasuki babak baru yang mengejutkan. Polri menetapkan HR (27), seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya dipulangkan sebagai korban TPPO, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan tersangka ini menjadi ironi tersendiri, mengingat HR adalah bagian dari 400 WNI yang berhasil dievakuasi dari Myanmar dan kembali ke Indonesia.
Brigjen Nurul Azizah, Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa HR ditangkap setelah dilakukan asesmen mendalam terhadap para korban yang dipulangkan. Dari hasil asesmen tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan HR dalam perekrutan korban TPPO. HR, yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan berasal dari Bangka Belitung, diduga berperan aktif dalam menjerat WNI lain ke dalam jaringan online scam di Myanmar.
"Dari hasil asesmen yang telah dilakukan oleh teman-teman penyidik, berdasarkan keterangan korban dan barang bukti, maka dapat dikelompokkan dalam lima kelompok terduga pelaku," jelas Brigjen Nurul Azizah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025).
Modus Operandi dan Iming-Iming Palsu
Modus yang digunakan HR terbilang klasik, yaitu menjanjikan pekerjaan menggiurkan sebagai customer service di Thailand dengan gaji fantastis antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Namun, alih-alih bekerja di Thailand, para korban justru diberangkatkan ke Myanmar dan dipaksa menjadi pelaku online scam. Janji manis gaji besar pun tak pernah terealisasi.
Polri tidak berhenti pada penetapan HR sebagai tersangka. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap aktor intelektual di balik TPPO ini. Polri bertekad untuk memberantas praktik pengiriman pekerja migran ilegal yang meresahkan masyarakat.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual dan pihak-pihak yang terlibat dalam memuluskan pengiriman pekerja migran secara ilegal," tegas Brigjen Nurul Azizah.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, HR terancam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.
Data Pemulangan WNI dari Myanmar
Sebagai informasi tambahan, sebanyak 699 WNI telah dipulangkan dari Myanmar ke Indonesia melalui Thailand dalam empat kloter:
- Kloter Pertama: Sabtu, 22 Februari 2025 (46 orang)
- Kloter Kedua: Jumat, 28 Februari 2025 (84 orang)
- Kloter Ketiga: Selasa, 18 Maret 2025 (400 orang)
- Kloter Keempat: Rabu, 19 Maret 2025 (169 orang)
Ratusan WNI yang dipulangkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sumatera Utara, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatra Selatan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang terkesan terlalu menggiurkan.