Lonjakan Aduan THR Lebaran 2025 di Solo: Pemkot Tindaklanjuti Laporan Keterlambatan Pembayaran
Lonjakan Aduan THR Lebaran 2025 di Solo: Pemkot Tindaklanjuti Laporan Keterlambatan Pembayaran
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah menghadapi gelombang aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Solo mencatat adanya peningkatan signifikan laporan dari pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR. Hingga saat ini, tercatat 10 aduan telah diterima, mayoritas diajukan oleh para pekerja yang mengeluhkan keterlambatan pembayaran THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih, mengungkapkan bahwa aduan yang masuk tidak hanya berasal dari wilayah Kota Solo saja, tetapi juga mencakup wilayah administratif lain seperti Kabupaten Karanganyar. Fokus utama keluhan adalah keterlambatan pembayaran THR yang melampaui batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Regulasi yang berlaku menetapkan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan selambat-lambatnya H-7 sebelum Hari Raya Lebaran.
Penanganan Aduan dan Sanksi Bagi Pelanggar
Menanggapi lonjakan aduan ini, Pemkot Solo menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Disnaker Solo akan melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap semua aduan, kemudian mengambil langkah-langkah klarifikasi yang diperlukan. Dalam proses penanganan aduan, Disnaker Solo akan berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkot Solo juga memberikan peringatan tegas kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR. Sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan yang terbukti melakukan keterlambatan pembayaran atau bahkan tidak membayarkan THR kepada karyawan mereka. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan jumlah karyawan yang terdampak.
Tidak Ada Permohonan Penangguhan THR, Pemkot Tekankan Kesepakatan Bipartit
Di tengah situasi ekonomi yang dinamis, Pemkot Solo juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi perusahaan-perusahaan di wilayahnya. Meskipun demikian, Disnaker Solo memastikan bahwa hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran THR. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk tetap memenuhi kewajibannya terhadap karyawan, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan ekonomi.
Widyastuti menegaskan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, THR wajib dibayarkan secara tunai dan penuh kepada karyawan. Namun demikian, Disnaker Solo memahami bahwa ada kemungkinan perusahaan mengalami kendala keuangan yang dapat mempengaruhi kemampuan mereka dalam membayar THR tepat waktu. Dalam situasi seperti ini, Disnaker Solo mendorong perusahaan untuk melakukan dialog bipartit dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Disnaker Solo tidak akan menerima alasan apapun terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR jika tidak ada kesepakatan bipartit yang jelas antara perusahaan dan pekerja. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa mereka mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fokus Pemkot Solo: Kesejahteraan Pekerja dan Kepatuhan Perusahaan
Secara keseluruhan, Pemkot Solo menunjukkan keseriusannya dalam menangani permasalahan THR Lebaran 2025. Dengan menerima dan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk, memberikan sanksi tegas kepada pelanggar, dan mendorong dialog bipartit antara perusahaan dan pekerja, Pemkot Solo berupaya untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan memastikan kesejahteraan para pekerja di wilayahnya. Pemkot Solo juga mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan terkait pembayaran THR dan memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Batas waktu pembayaran THR: H-7 sebelum Lebaran
- Sanksi keterlambatan: Sanksi akan diberikan sesuai populasi yang ada.
- Penangguhan THR: Tidak diperbolehkan tanpa kesepakatan bipartit.