Kasus Mutilasi Gegerkan Pasar Kemis: Sepupu Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

Kasus Mutilasi Gegerkan Pasar Kemis: Sepupu Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

Kabupaten Tangerang digemparkan dengan penemuan mayat termutilasi di sebuah rumah di Pasar Kemis. Korban, seorang pria berinisial JR (52), ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam sebuah freezer yang terkunci. Ironisnya, pelaku pembunuhan sadis ini tak lain adalah sepupu korban sendiri, MR (24).

Kronologi Penemuan Mayat

Kasus ini bermula dari laporan polisi terkait dugaan penipuan yang melibatkan JR. Tim dari Polres Jakarta Utara kemudian melakukan pelacakan dan mendatangi kediaman JR di kawasan Pasar Kemis pada Kamis (13/2/2025) malam. Di sana, mereka hanya menemukan MR, sepupu korban, yang kemudian menjadi kunci terbukanya kasus mengerikan ini.

Kecurigaan polisi muncul ketika mereka mendapati sebuah freezer yang terikat rantai di dalam rumah tersebut. Saat diminta membuka freezer, MR menolak, sehingga polisi memutuskan untuk membuka paksa. Pemandangan mengerikan pun terungkap: potongan tubuh JR berada di dalam freezer tersebut.

"Karena mencurigakan, petugas meminta kepada tersangka untuk membuka lemari pendingin tersebut tetapi tersangka tidak mau membukanya," ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono dalam konferensi pers di Polresta Tangerang, Jumat (21/3/2025).

Motif Pembunuhan dan Perencanaan Keji

Berdasarkan hasil penyelidikan, MR mengakui telah melakukan mutilasi terhadap JR sejak 23 Desember 2024. Motif pembunuhan ini dipicu oleh rasa kesal MR terhadap korban. Untuk menyembunyikan kejahatannya dan menghilangkan bau busuk, MR menyimpan potongan tubuh JR di dalam freezer.

Polisi menjerat MR dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal ini adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Baktiar.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Selain mengamankan MR, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka. Kasus mutilasi ini menggemparkan warga sekitar dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Berikut adalah poin penting dari kasus ini:

  • Korban: JR (52), ditemukan termutilasi di dalam freezer.
  • Tersangka: MR (24), sepupu korban, pelaku mutilasi.
  • Lokasi: Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
  • Motif: Kesal terhadap korban.
  • Pasal yang dikenakan: Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan).
  • Ancaman hukuman: Hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan motif yang lebih mendalam. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.