Ratusan WNI Diduga Terjebak Sindikat Penipuan Online di Myanmar: Polri Intensifkan Penyelidikan

Polri Ungkap Dugaan Ratusan WNI Masih Terjebak dalam Sindikat Penipuan Online di Myanmar

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengindikasikan masih terdapat ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak dalam jaringan sindikat penipuan online atau online scam di wilayah Myanmar. Indikasi ini muncul setelah Polri berhasil memulangkan 699 WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Myanmar melalui Thailand dalam dua bulan terakhir.

Kombes. Pol. Ricky Purnama, Kabag Kejahatan Internasional Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, menjelaskan bahwa proses pemulangan ratusan WNI sebelumnya dilakukan atas dasar sukarela. Perusahaan scamming menawarkan kesempatan kembali ke Indonesia bagi WNI yang bersedia.

"Mereka yang dipulangkan ini ditawarkan berdasarkan voluntary base. Jadi, pihak perusahaan scamming menawarkan kepada mereka yang bersedia untuk kembali. Mereka kemudian dikumpulkan, dan 699 orang ini menyatakan kesediaan mereka untuk dipulangkan ke Tanah Air," ujar Kombes. Pol. Ricky Purnama di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (21/3/2025).

Namun, Kombes. Pol. Ricky Purnama menekankan bahwa jumlah WNI yang telah dipulangkan hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan WNI yang dipekerjakan oleh sindikat scamming di Myanmar. Berdasarkan pendalaman dan penyelidikan terhadap para korban yang telah kembali, Polri meyakini masih banyak WNI yang berada di pusat-pusat scam di berbagai lokasi di Myanmar.

Kompleksitas Penyelidikan di Myawaddy

Sindikat scam ini, menurut Kombes. Pol. Ricky Purnama, beroperasi di beberapa titik di wilayah Myawaddy, sebuah kawasan yang sulit dijangkau karena dikuasai oleh kelompok bersenjata. Kondisi ini menyulitkan upaya penyelamatan dan pemulangan WNI yang masih terjebak.

"Industri scam ini terdiri dari berbagai macam perusahaan. Dari hasil pendalaman kami, dari satu perusahaan saja mungkin masih ada sekitar 40-50 orang WNI yang tersisa, dan lain sebagainya," jelas Kombes. Pol. Ricky Purnama.

Polri memperkirakan, jika terdapat lebih dari 13 perusahaan scam yang beroperasi, maka jumlah WNI yang masih berada di kamp-kamp yang tersebar di seluruh wilayah Myanmar bisa mencapai ratusan orang. Myawaddy hanyalah satu dari beberapa lokasi pusat scam yang ada di Myanmar.

Modus Penipuan: Judi Online, Online Scam, dan Love Scam

Selain itu, Kombes. Pol. Ricky Purnama juga mengungkapkan bahwa aktivitas penipuan yang dilakukan oleh sindikat ini menghasilkan korban yang signifikan. Modus penipuan yang digunakan bervariasi, meliputi:

  • Judi Online: Memanfaatkan platform perjudian daring ilegal untuk menipu korban.
  • Online Scam: Melakukan penipuan melalui berbagai modus di dunia maya, seperti investasi bodong dan penawaran palsu.
  • Love Scam: Menjalin hubungan romantis palsu dengan korban secara online untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Polri terus berupaya untuk mengungkap jaringan sindikat penipuan online ini dan memulangkan seluruh WNI yang masih terjebak di Myanmar. Koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri dan otoritas Myanmar, terus diintensifkan untuk mencapai tujuan tersebut.