Pengungkapan Jaringan Pencuri Brankas Lintas Provinsi: Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah
Jaringan Pencuri Brankas Lintas Provinsi Dibongkar Polres Kulon Progo
Kepolisian Resor Kulon Progo berhasil mengungkap sebuah komplotan pencuri brankas yang beroperasi lintas provinsi, meliputi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah. Penangkapan lima tersangka ini mengungkap modus operandi yang terorganisir dan kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.
Iptu Adriana Yusuf, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa sebuah perusahaan di Kalurahan Sogan. Kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah SP (32), S (37), AKS (39), S (nama sama dengan tersangka kedua, namun berbeda individu), dan T. Untuk memudahkan proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, tersangka S dititipkan di Polsek Sentolo dan T di Polsek Gamping, Bantul.
Kronologi Penangkapan dan Peran Masing-Masing Tersangka
Kasus ini bermula dari laporan pencurian sebuah brankas di sebuah gudang pada tanggal 26 Februari 2025. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap SP di kediamannya di Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. Rumah SP yang juga berfungsi sebagai tempat pengumpulan barang bekas, diduga kuat menjadi basecamp komplotan ini. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti termasuk sebuah mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi dalam aksi kejahatan mereka.
Penangkapan SP menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Berdasarkan keterangan SP, polisi kemudian berhasil meringkus S dan T di Terminal Jombor, Sleman. Selanjutnya, otak dari komplotan ini, AKS, berhasil ditangkap di Stasiun Lempuyangan. Saat penangkapan AKS, polisi juga berhasil mengamankan S (tersangka kelima) yang berada bersamanya.
Modus Operandi dan Jaringan Lintas Wilayah
Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap bahwa komplotan ini telah beraksi selama kurang lebih lima tahun terakhir. Mereka tidak hanya beroperasi di wilayah Sleman dan Kulon Progo, tetapi juga merambah ke Bantul, Kebumen, dan Purworejo. Hal ini yang mendasari penitipan tersangka S dan T di Polsek Sentolo dan Polsek Gamping, mengingat keduanya diduga terlibat dalam kasus kejahatan di wilayah hukum tersebut.
Modus operandi komplotan ini adalah menyasar gedung perkantoran dan gudang yang minim penjagaan. Mereka bekerja secara berkelompok, dengan anggota yang berbeda-beda tergantung pada target dan lokasi. AKS, yang berasal dari Jakarta Timur, berperan sebagai otak perencana dan pengatur strategi dalam setiap aksi. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa setiap pelaku bisa bekerja secara berkelompok dan kadang dengan kelompok lain dalam melancarkan kejahatannya.
Kerugian Korban dan Pengembangan Kasus
Dalam aksi pencurian brankas di Kulon Progo, komplotan ini berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 162.252.000. Selain itu, mereka juga mengambil sejumlah peralatan elektronik dari gudang tersebut, sehingga total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 185 juta. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat komplotan ini telah beraksi lintas provinsi dan menimbulkan kerugian yang signifikan bagi para korban. Polres Kulon Progo berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.