Jaringan Prostitusi Online di Trenggalek Dibongkar, Tiga Muncikari Diciduk

Jaringan Prostitusi Online di Trenggalek Dibongkar, Tiga Muncikari Diciduk

TRENGGALEK, Jawa Timur - Aparat kepolisian Resor Trenggalek berhasil membongkar praktik prostitusi yang beroperasi secara tersembunyi di wilayahnya. Dalam operasi yang digelar serentak pada Jumat (21/03/2025), tiga orang yang diduga kuat sebagai muncikari berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.

Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah hotel kelas menengah, Hotel Widowati, yang berlokasi di pusat kota Trenggalek. Di tempat ini, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial AR dan HS. Keduanya diduga kuat berperan sebagai perantara yang menawarkan jasa prostitusi kepada pria hidung belang.

Lokasi kedua yang menjadi sasaran operasi adalah sebuah warung makan sederhana di Kecamatan Watulimo, sebuah kawasan pesisir yang terkenal dengan wisata baharinya. Di warung yang dikenal dengan nama Warung Gemati ini, petugas menangkap seorang wanita berinisial S yang juga diduga terlibat dalam jaringan prostitusi tersebut. Ketiga tersangka diketahui merupakan warga asli Trenggalek.

"Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut," ungkap Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, dalam keterangan persnya di Mapolres Trenggalek.

Eko menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah menawarkan wanita sebagai teman kencan kepada pria yang berminat. Komunikasi awal biasanya dilakukan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp (WA), di mana para tersangka memamerkan foto-foto wanita dan menawarkan tarif yang bervariasi.

"Tersangka HS dan AR berperan aktif dalam menjalin komunikasi dengan calon pelanggan, menawarkan kamar hotel sekaligus wanita yang siap menemani. Sementara itu, tersangka S menjalankan praktiknya di sebuah warung di Watulimo, memanfaatkan tempat indekos sebagai lokasi eksekusi," jelas Eko lebih lanjut.

Tarif yang ditawarkan oleh para muncikari ini berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 untuk sekali kencan. Para wanita yang terlibat dalam praktik prostitusi ini diduga mendapatkan bagian dari tarif tersebut, sementara sisanya menjadi keuntungan para muncikari.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul dan memudahkan perbuatan cabul. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Polres Trenggalek berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk prostitusi. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.

"Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di tempat-tempat yang rawan terjadinya praktik prostitusi. Kerjasama dari masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan Trenggalek yang aman dan kondusif," pungkas AKP Eko Widiantoro.