Antisipasi Risiko Kebakaran, Penempatan Mobil Listrik di Kapal Ferry Diatur Lebih Ketat

Regulasi Baru untuk Parkir Mobil Listrik di Kapal Ferry: Prioritaskan Keamanan

Kekhawatiran mengenai potensi risiko kebakaran pada mobil listrik saat diangkut menggunakan kapal ferry mendorong Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) untuk memperketat regulasi penempatan kendaraan ramah lingkungan tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap karakteristik unik baterai mobil listrik yang dinilai lebih sulit dipadamkan jika terjadi kebakaran dibandingkan kendaraan konvensional.

Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, mengungkapkan bahwa mobil listrik kini masuk dalam kategori muatan berbahaya sesuai dengan regulasi International Maritime Dangerous Goods (IMDG). Kondisi ini menuntut penanganan khusus untuk meminimalkan risiko selama proses penyeberangan. Salah satu poin utama dalam regulasi baru ini adalah penempatan mobil listrik di area yang mudah diawasi dan dekat dengan pintu keluar kapal (ramp door). Tujuannya adalah untuk mempercepat proses evakuasi jika terjadi insiden kebakaran.

Tantangan Pemadaman Kebakaran Mobil Listrik

Salah satu alasan utama pengetatan regulasi ini adalah kesulitan dalam memadamkan api pada mobil listrik. Baterai berkapasitas besar, yang menyimpan energi hingga 100 kilowatt jam, mengandung bahan-bahan seperti lithium-ion atau fosfat yang sulit dipadamkan dengan metode konvensional. Saat ini, belum ada teknologi pemadam kebakaran yang efektif untuk mengatasi kebakaran baterai mobil listrik secara cepat dan aman.

Khoiri Soetomo menjelaskan bahwa dalam situasi darurat, opsi terakhir yang mungkin dilakukan adalah menceburkan mobil listrik yang terbakar ke laut. Meskipun terdengar ekstrem, langkah ini dianggap sebagai cara paling efektif untuk menghentikan penyebaran api dan mencegah kerusakan yang lebih besar.

Kerja Sama dengan KNKT dan Kemenhub

Gapasdap telah menjalin kerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyusun prosedur penanganan mobil listrik di kapal ferry. Program pelatihan juga telah diberikan kepada personel lapangan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi risiko kebakaran.

Langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan antara lain:

  • Penempatan Strategis: Mobil listrik ditempatkan di area yang mudah diakses dan diawasi, dekat dengan pintu keluar kapal.
  • Pelatihan Personel: Peningkatan kemampuan personel dalam mengidentifikasi potensi risiko dan melakukan tindakan darurat.
  • Koordinasi dengan Instansi Terkait: Kerja sama dengan KNKT dan Kemenhub untuk pengembangan regulasi dan prosedur yang lebih komprehensif.
  • Evaluasi Teknologi Pemadam: Pemantauan perkembangan teknologi pemadam kebakaran khusus untuk baterai mobil listrik.

Regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan meminimalkan risiko selama pengangkutan mobil listrik menggunakan kapal ferry. Gapasdap terus berupaya untuk mengembangkan prosedur yang lebih efektif dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi mobil listrik di masa depan.