Berkas Kasus Dugaan Pencabulan Mantan Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT
Berkas Perkara AKBP Fajar dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dilimpahkan ke Kejaksaan
KUPANG, NTT - Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, memasuki tahap krusial. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah secara resmi melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada hari Jumat, 21 Maret 2025.
"Pelimpahan berkas tahap pertama terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar telah kami lakukan," ungkap Direktur Krimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, kepada awak media di Markas Polda NTT.
Langkah ini menandai perkembangan signifikan dalam proses hukum yang bergulir. Selanjutnya, pihak kepolisian menunggu hasil penelitian dan koordinasi dari pihak kejaksaan terkait kelengkapan berkas. Kombes Pol. Patar Silalahi menjelaskan bahwa petunjuk dari JPU akan menjadi acuan untuk penyempurnaan berkas perkara, memastikan seluruh aspek terpenuhi sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
AKBP Fajar sendiri saat ini berstatus sebagai tahanan Polda NTT. Namun, yang bersangkutan menjalani masa penahanan di Markas Besar (Mabes) Polri. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan tertentu, termasuk faktor keamanan dan kelancaran proses pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di Kota Kupang. Serangkaian penyelidikan intensif telah dilakukan oleh Polda NTT, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Pelimpahan berkas perkara ini menunjukkan bahwa penyidik telah memiliki keyakinan yang cukup untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait perkembangan kasus ini:
- Pelimpahan Berkas Tahap Pertama: Berkas perkara AKBP Fajar telah dilimpahkan ke Kejati NTT.
- Penelitian Berkas oleh Jaksa: Pihak kepolisian menunggu hasil penelitian jaksa untuk penyempurnaan berkas.
- Status Tahanan: AKBP Fajar berstatus tahanan Polda NTT, namun ditahan di Mabes Polri.
- Dugaan Pencabulan: Kasus ini terkait dugaan pencabulan terhadap tiga anak di Kota Kupang.
- Proses Hukum Berlanjut: Pelimpahan berkas menandakan proses hukum terus berlanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang perwira polisi. Masyarakat menantikan penanganan yang transparan dan profesional dari pihak kepolisian dan kejaksaan, serta berharap agar keadilan dapat ditegakkan bagi para korban.