Polemik Perizinan Lagu Mencuat: Ahmad Dhani Kritik Sikap Ariel NOAH yang Dianggap Tidak Peduli Nasib Pencipta Lagu

Perbedaan Pendapat Soal Royalti: Ahmad Dhani Kecam Pernyataan Ariel NOAH

Isu perizinan lagu kembali menghangat di industri musik Indonesia. Musisi senior Ahmad Dhani melontarkan kritik pedas terhadap vokalis NOAH, Ariel, terkait pandangannya mengenai mekanisme perizinan lagu. Dhani menilai bahwa Ariel bersikap egois dan tidak memikirkan nasib para pencipta lagu yang menggantungkan hidupnya dari royalti.

Perseteruan ini bermula dari pernyataan Ariel NOAH yang menganggap bahwa perizinan lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) lebih praktis dibandingkan dengan direct licensing atau izin langsung dari pencipta lagu. Menurut Ariel, sistem LMK lebih efisien dan mengurangi kerumitan dalam proses perizinan.

Namun, pandangan ini ditentang keras oleh Ahmad Dhani. Dalam jumpa pers di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025), Dhani mengatakan bahwa Ariel hanya memikirkan kepentingan pribadinya tanpa mempertimbangkan dampak bagi pencipta lagu lain. Ia bahkan menyindir Ariel agar tidak bersikap seolah-olah tidak membutuhkan royalti.

"Ariel itu artinya dia memikirkan diri sendiri. Dia memang tidak tercipta untuk memikirkan hajat hidup orang banyak," ujar Ahmad Dhani dengan nada sinis.

Dhani menekankan bahwa royalti merupakan hak yang sangat penting bagi pencipta lagu. Tanpa royalti, banyak pencipta lagu akan kesulitan untuk bertahan hidup dan terus berkarya. Ia juga menilai bahwa pandangan Ariel dapat merusak ekosistem musik Indonesia yang seharusnya saling mendukung dan menghargai hak cipta.

Piyu Padi Reborn Turut Bersuara

Tak hanya Ahmad Dhani, gitaris Padi Reborn yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu, turut menyampaikan pendapatnya. Piyu menegaskan bahwa izin langsung dari pencipta lagu tetap diperlukan untuk melindungi hak-hak mereka.

"Pada intinya kami ini murni dari pencipta lagu yang terzalimi selama 10 tahun. Kalau kita membiarkan lagu dibawakan tanpa izin langsung, itu sama saja membunuh para pencipta lagu," tegas Piyu.

Piyu menjelaskan bahwa AKSI akan terus berjuang untuk memperjuangkan hak-hak pencipta lagu dan memastikan bahwa mereka mendapatkan kompensasi yang layak atas karya-karya mereka. Ia juga berharap agar para musisi dan pelaku industri musik lainnya dapat lebih menghargai hak cipta dan tidak mengabaikan kepentingan para pencipta lagu.

Sistem Perizinan Lagu: LMK vs. Direct Licensing

Perdebatan mengenai mekanisme perizinan lagu antara LMK dan direct licensing memang telah lama menjadi isu hangat di industri musik. LMK merupakan lembaga yang mengelola hak cipta lagu dan memungut royalti dari pengguna musik, seperti radio, televisi, konser, dan platform streaming. Royalti yang terkumpul kemudian didistribusikan kepada para pencipta lagu yang tergabung dalam LMK.

Sementara itu, direct licensing memungkinkan pengguna musik untuk bernegosiasi langsung dengan pencipta lagu untuk mendapatkan izin penggunaan lagu. Sistem ini dianggap lebih fleksibel dan memungkinkan pencipta lagu untuk menentukan sendiri tarif royalti yang sesuai dengan nilai karya mereka.

Namun, direct licensing juga memiliki kelemahan, yaitu prosesnya yang lebih rumit dan memakan waktu. Pengguna musik harus menghubungi satu per satu pencipta lagu yang ingin mereka gunakan, yang bisa menjadi kendala terutama jika mereka ingin menggunakan banyak lagu.

Dampak Bagi Industri Musik Indonesia

Polemik antara Ahmad Dhani dan Ariel NOAH ini menyoroti pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai hak cipta dan mekanisme perizinan lagu. Perbedaan pendapat ini dapat memicu perdebatan yang lebih luas di kalangan pelaku industri musik dan mendorong upaya untuk mencari solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak, baik pencipta lagu maupun pengguna musik.

Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Hak Cipta: Penghargaan atas karya cipta dan hak ekonomi pencipta lagu.
  • Royalti: Kompensasi yang diterima pencipta lagu atas penggunaan karyanya.
  • LMK (Lembaga Manajemen Kolektif): Lembaga yang mengelola hak cipta dan royalti.
  • Direct Licensing: Perizinan langsung dari pencipta lagu kepada pengguna musik.
  • Kesejahteraan Pencipta Lagu: Memastikan pencipta lagu dapat hidup layak dari karyanya.

Perkembangan lebih lanjut dari isu ini akan terus dipantau, mengingat dampaknya yang signifikan bagi ekosistem musik Indonesia.