Bank Tanah Siapkan Puluhan Hektare Lahan Strategis untuk Program Perumahan Rakyat

Bank Tanah Alokasikan 73 Hektare Lahan untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

Badan Bank Tanah (BBT) mengambil langkah signifikan dalam mendukung program penyediaan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat. Dengan mengalokasikan 73,04 hektare lahan yang tersebar di empat lokasi strategis, BBT menunjukkan komitmennya untuk merealisasikan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah.

Kepala BBT, Parman Nataatmadja, secara langsung memperkenalkan potensi lahan tersebut kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui site expose. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan perumahan di lokasi-lokasi yang telah ditinjau dan dinilai strategis.

"Kami menawarkan lahan yang berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah yang sangat sesuai untuk pengembangan permukiman," ujar Parman di Kantor Badan Bank Tanah, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Lahan yang ditawarkan merupakan bagian dari total aset BBT seluas 33.116 hektare.

Detail Lokasi dan Potensi Lahan

Berikut adalah rincian lahan yang dialokasikan BBT untuk program perumahan, beserta potensi yang dimilikinya:

  • Tanjung Pinang: 3,3 hektare lahan yang siap dikembangkan menjadi kawasan perumahan.
  • Purwakarta: 19 hektare lahan yang awalnya diperuntukkan bagi kawasan industri, namun 20% dari luas tersebut dapat dialokasikan untuk pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
  • Batu Bara: BBT menawarkan 27,7 hektare lahan dari total 200 hektare yang tersedia, memberikan fleksibilitas dalam perencanaan dan pengembangan perumahan.
  • Bandung Barat: 23 hektare lahan strategis yang dapat diakses melalui Tol Cipularang dan Raja Mandala (dekat Cianjur). Lahan ini sebelumnya merupakan perkebunan karet dan telah mengalami perubahan tata ruang menjadi kawasan permukiman.

Sinergi Antar Lembaga untuk Sukseskan Program

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas dukungan penyediaan lahan untuk perumahan. "Lokasinya sudah jelas, luasnya terukur, dan lokasinya sangat baik. Saya berterima kasih kepada Bapak Parman atas profesionalisme dan kecepatan kerjanya. Ini menunjukkan sinergi yang baik antara Bank Tanah, BPN, dan perbankan," kata Ara.

PKP membuka kesempatan bagi pengembang perumahan untuk melihat langsung potensi lahan yang tersedia dan melakukan kajian pasar. Transparansi ini diharapkan dapat menarik minat pengembang untuk berpartisipasi dalam program penyediaan perumahan yang terjangkau.

Jaminan Keamanan Hukum bagi Konsumen

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menekankan pentingnya status lahan yang clean and clear dalam skema rumah subsidi. Lahan dari Bank Tanah yang berstatus HPL akan diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL, sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Ini untuk melindungi hak konsumen. HGB harus sudah bisa dipecah menjadi sertifikat saat pembiayaan selesai," jelas Heru. Dengan demikian, konsumen akan memiliki kepastian hukum atas kepemilikan rumahnya, yang pada akhirnya dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dengan sinergi antar lembaga dan komitmen yang kuat dari BBT, program penyediaan perumahan yang terjangkau diharapkan dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.