ASDP Lanjutkan Diskon Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Jelang Libur Nyepi dan Mudik Lebaran 2025

Menyambut libur Hari Raya Nyepi dan antisipasi lonjakan arus mudik Lebaran 2025, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengumumkan perpanjangan kebijakan diskon tarif hingga 36% untuk layanan express di lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan keringanan biaya perjalanan bagi masyarakat, sekaligus mengoptimalkan kelancaran arus lalu lintas di pelabuhan.

Diskon tarif ini akan berlaku mulai hari Senin, 24 Maret 2025 (H-7 Lebaran) hingga Minggu, 30 Maret 2025 (H-1 Lebaran). Potongan harga ini berlaku untuk semua golongan pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Merak, meliputi:

  • Pejalan kaki
  • Kendaraan Golongan IVA
  • Kendaraan Golongan IVB
  • Kendaraan Golongan VA
  • Kendaraan Golongan VIA

Besaran diskon tarif untuk kendaraan penumpang bervariasi antara 21% hingga 36%, tergantung golongan kendaraan.

Imbauan Reservasi Tiket Online

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, mengimbau kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan untuk melakukan reservasi tiket secara online melalui aplikasi Ferizy setidaknya H-1 sebelum keberangkatan. Hal ini penting untuk menghindari antrean panjang di pelabuhan dan memastikan kelancaran perjalanan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk membeli tiket secara online sebelum tiba di pelabuhan dan datang sesuai jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket. Dengan perpanjangan diskon tarif ini, kami berharap masyarakat dapat menikmati perjalanan yang lebih nyaman dan ekonomis," ujar Shelvy dalam keterangan tertulisnya.

Strategi Kelancaran Arus Lalu Lintas

ASDP telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama periode libur Nyepi dan mudik Lebaran. Koordinasi intensif dengan berbagai stakeholder terkait juga terus dilakukan untuk mengatur pengalihan kendaraan di titik-titik krusial.

"Kami telah menyusun pola pengalihan kendaraan dan pola operasi sebelum posko mudik dimulai, serta memastikan pembatasan kendaraan truk berjalan disiplin sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditetapkan," jelas Shelvy.

Skema pengalihan kendaraan telah disiapkan di beberapa titik strategis. Kendaraan pribadi, bus, dan truk akan dialihkan melalui exit tol Cilegon Timur menuju Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan BBJ. Exit tol Merak akan difokuskan bagi mobil dan bus yang telah memiliki tiket, sementara kendaraan yang belum waktunya check-in akan diarahkan ke rest area terdekat. Pengalihan kendaraan roda dua dan truk juga akan dilakukan di pertigaan Cilegon Timur menuju Pelabuhan Ciwandan.

Pembatasan Kendaraan Barang

Untuk menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, ASDP akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sesuai dengan SKB yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan/gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan ini akan diberlakukan di jalan tol dan non-tol di berbagai wilayah, termasuk Lampung, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Tengah. Pengecualian diberikan kepada kendaraan yang mengangkut logistik esensial seperti BBM/BBG, uang tunai, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang kebutuhan pokok, dengan syarat memiliki surat muatan jenis barang.

Rekayasa Lalu Lintas dan Koordinasi Lintas Jawa-Bali

Guna mengurai potensi kepadatan, rekayasa lalu lintas seperti sistem satu arah (one way), contra flow, serta ganjil-genap akan diterapkan secara situasional. Untuk lintasan Jawa-Bali, ASDP berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi agar kendaraan penumpang mendapat prioritas saat puncak arus mudik.

Kakorlantas Polri juga telah menyiapkan strategi contraflow, one way, buffer zone, serta sistem penundaan (delayed system) untuk diterapkan jika terjadi kepadatan ekstrem.

Penutupan Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk Saat Nyepi

Berkaitan dengan perayaan Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025, Pelabuhan Ketapang akan ditutup sementara mulai 28 Maret pukul 17.00 WIB hingga 30 Maret pukul 06.00 WIB. Pelabuhan Gilimanuk juga akan ditutup pada 29 Maret pukul 05.00 WITA hingga 30 Maret pukul 06.00 WITA.

Pengguna jasa yang telah melakukan reservasi tiket pada periode penutupan tersebut berhak mendapatkan pengembalian dana penuh (full refund) di luar biaya layanan dan administrasi.