Eksploitasi Online: Sindikat TPPO Myanmar Jerat WNI dengan Janji Gaji Fantastis
Sindikat TPPO Myanmar: Modus Janji Gaji Tinggi Sebagai Customer Service Berujung Eksploitasi Online
Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri membongkar praktik keji sindikat perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi di Myanmar. Modus operandi sindikat ini adalah menjerat warga negara Indonesia (WNI) dengan iming-iming pekerjaan bergaji fantastis sebagai customer service.
Brigjen Nurul Azizah, Dirtipid PPA-PPO, mengungkapkan bahwa para pelaku aktif menggunakan media sosial sebagai alat utama perekrutan. Platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram dimanfaatkan untuk menyebarkan tawaran pekerjaan palsu.
"Modus perekrutan yang dominan adalah melalui media sosial, yaitu Facebook, Instagram, dan Telegram," ujar Brigjen Nurul Azizah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai customer service di luar negeri dengan gaji menggiurkan, berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulan. Tawaran ini jelas menggiurkan bagi banyak WNI yang mencari penghidupan lebih baik.
"Jenis pekerjaan yang ditawarkan adalah sebagai customer service, dengan upah sebesar 25 ribu sampai dengan 30 bath. Jika dirupiahkan, jumlahnya mencapai Rp 10 juta sampai dengan Rp 15 juta per orang," jelasnya.
Namun, kenyataan pahit menanti para pekerja migran ini. Alih-alih menjadi customer service, mereka justru dieksploitasi dalam kegiatan scam online di Kota Myawaddy, Myanmar. Para korban dipaksa untuk mencari target dan diancam dengan kekerasan fisik jika gagal memenuhi target.
"Target mereka adalah mendapatkan nomor telepon calon korban online scam," terang Brigjen Nurul.
Apabila target tidak tercapai, para korban menghadapi konsekuensi berat. "Mereka akan mendapatkan hukuman berupa tindakan kekerasan, baik verbal maupun non-verbal, serta pemotongan gaji yang telah dijanjikan," imbuhnya.
Menanggapi kasus ini, Brigjen Nurul mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi yang tidak masuk akal, terutama yang disebarkan melalui media sosial. Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi yang mendalam sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.
"Kami menekankan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan bujuk rayu, iming-iming baik melalui perekrut ataupun sponsor atau melalui media sosial yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi, fasilitas yang mewah," tegasnya.
Pemulangan Ratusan WNI Korban TPPO
Sebagai informasi, sebanyak 699 WNI telah berhasil dipulangkan dari Myanmar ke Indonesia melalui Thailand dalam dua bulan terakhir. Proses pemulangan dilakukan dalam empat kloter. Ratusan WNI ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sumatra Utara, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatra Selatan.
Polisi juga telah menetapkan satu orang berinisial HR (27) sebagai tersangka dalam kasus TPPO ke Myanmar ini. HR, yang juga merupakan salah satu dari 400 WNI korban TPPO yang telah dipulangkan, diduga terlibat dalam jaringan perekrutan dan pengiriman korban ke Myanmar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya TPPO dan pentingnya kewaspadaan dalam mencari pekerjaan, terutama di luar negeri. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memberantas praktik TPPO dan melindungi WNI dari eksploitasi.