PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah Terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat: Mekanisme Internal Organisasi Profesi Harus Dihormati

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah Terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat: Mekanisme Internal Organisasi Profesi Harus Dihormati

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah terhadap Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang dipimpin oleh Sasongko Tedjo. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya menghormati mekanisme internal organisasi profesi dalam menyelesaikan sengketa.

Detail Perkara dan Putusan Pengadilan

Gugatan dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst ini diajukan oleh Sayid Iskandarsyah sebagai respons terhadap Surat Keputusan (SK) DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024 yang menjatuhkan sanksi organisatoris kepadanya. Majelis hakim PN Jakarta Pusat, yang diketuai oleh Haryuning Respanti dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo dan Budi Prayitno, menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata tersebut.

Selain menolak gugatan, majelis hakim juga menghukum Sayid Iskandarsyah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.888.000.

Reaksi Tim Advokat Kehormatan Wartawan

Fransiskus Xaverius, anggota tim advokat Kehormatan Wartawan, menyambut baik putusan ini. Ia menyatakan bahwa putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi diakui oleh hukum dan harus dihormati. Fransiskus juga mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat.

"Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini," kata Fransiskus.

Ia berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi. Fransiskus juga menekankan bahwa keputusan DK PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi.

Dasar Hukum Penolakan Gugatan

Tim Advokat Kehormatan Wartawan berpendapat bahwa peradilan umum tidak berwenang memeriksa dan mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan. Pendapat ini didasarkan pada Pasal 53 dan 54 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mengakui dan menjamin kewenangan organisasi kemasyarakatan dalam melakukan pengawasan internal.

SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris Sayid Iskandarsyah dipandang sebagai wujud pengawasan internal oleh PWI melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat. Sanksi ini diberikan untuk menegakkan kode etik organisasi dan peraturan-peraturan internal PWI, yang terdiri dari:

  • Peraturan Dasar (PD)
  • Peraturan Rumah Tangga (PRT)
  • Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
  • Kode Perilaku Wartawan (KPW)

yang berlaku mengikat terhadap seluruh anggota PWI.

Gugatan Terkait Kasus "Cashback"

Sayid Iskandarsyah menggugat sejumlah tokoh PWI, termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI, Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan beberapa anggota lainnya. Gugatan ini diajukan karena Sayid Iskandarsyah mendalilkan bahwa SK DK PWI telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil baginya.

Gugatan ini merujuk pada DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang menyatakan bahwa Sayid Iskandarsyah wajib mengembalikan uang senilai Rp 1.771.200.000 ke kas PWI Pusat secara tanggung renteng dengan beberapa nama lain. Kasus ini bermula ketika Sayid Iskandarsyah ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas senilai Rp 1.080.000. Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana tersebut ke rekening PWI.

Kasus ini kemudian dikenal dengan sebutan kasus "cashback" dan menjadi perbincangan publik. DK PWI Pusat kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Saudara Sayid Iskandarsyah, yang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun sebagai anggota PWI sejak 17 Juni 2024.