Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Bantul: Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Bantul: Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan seorang wanita muda di Bantul memasuki babak baru. Muhammad Rafy Ramadhan (24), pelaku yang tega menghabisi nyawa kekasihnya, Enggal Dika Puspita (23), kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepolisian Resor (Polres) Bantul menjerat pelaku dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Meski demikian, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya pasal lain yang akan dikenakan, tergantung hasil pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, ini masih dalam proses pemeriksaan intensif. Tidak menutup kemungkinan adanya unsur pidana lain yang ditemukan," ujar AKP Jeffry, Jumat (21/3/2025).

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap pembunuhan yang menggemparkan ini. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:

  • Tiga kantong plastik besar berisi barang dan pakaian korban.
  • Dua koper besar (silver dan hitam) berisi barang dan pakaian korban.
  • Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2020 milik korban dengan nomor polisi AB 5182 UD.
  • Telepon genggam beserta sim card milik korban.

Menurut keterangan AKP Jeffry, pelaku melakukan pembunuhan pada tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban ditemukan pada hari Kamis (20/03/2025) di sebuah kamar. Pelaku pertama kali meletakkan jenazah korban di kamar paling timur, namun kemudian memindahkannya ke kamar sebelah dan menutupi jenazahnya dengan selimut.

Kasus ini bermula ketika pelaku mencekik korban hingga tewas. Motif pembunuhan masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian masih terus menggali informasi dari pelaku untuk mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan keji tersebut.

Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabat korban. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Polres Bantul akan terus memberikan informasi terkini terkait perkembangan kasus ini kepada publik secara transparan.

Kronologi Singkat:

  • 25 September 2024: Pelaku mencekik korban hingga tewas.
  • 20 Maret 2025: Jenazah korban ditemukan di sebuah kamar.
  • 21 Maret 2025: Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.