Alih Fungsi Lahan Perparah Banjir Jabodetabek, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bertindak Tegas
Alih Fungsi Lahan Picu Banjir Jabodetabek, KLHK Ambil Tindakan
Jakarta, Indonesia – Banjir yang melanda wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada awal Maret 2025 lalu kembali menyoroti masalah alih fungsi lahan dan kerusakan lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan bahwa penyempitan Daerah Aliran Sungai (DAS) akibat alih fungsi lahan menjadi penyebab utama banjir yang melumpuhkan aktivitas masyarakat dan merugikan secara ekonomi.
Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Rehabilitasi Hutan KLHK, menyatakan bahwa perubahan tata ruang dan tutupan lahan telah merusak kemampuan tanah dalam menyerap air hujan. Akibatnya, ketika curah hujan tinggi, air melimpas dan tidak dapat ditampung oleh sungai.
Kondisi DAS yang Memprihatinkan
KLHK mengidentifikasi beberapa DAS yang kondisinya sangat memprihatinkan, antara lain:
- DAS Ciliwung: Penyempitan DAS akibat permukiman padat menjadi penyebab utama banjir di kawasan Puncak. Lebih dari 60% lahan di kawasan ini telah menjadi permukiman.
- DAS Kali Bekasi: Aliran dari DAS Kali Bekasi menjadi penyebab banjir di wilayah Bekasi.
- DAS Cisadane: Longsor di Batutulis berkontribusi pada masalah banjir di wilayah ini.
- DAS Kali Angke Pesanggrahan: Air dari DAS Kali Angke Pesanggrahan menyebabkan banjir di Tangerang Selatan.
Secara keseluruhan, luas kawasan hutan di empat DAS tersebut hanya sekitar 12,23% dari total luas wilayah, yaitu 47.705 hektare. Sementara itu, lahan kritis mencapai 13.955 hektare. Kondisi ini menyebabkan peningkatan limpasan air, erosi, dan sedimentasi di sungai. Sedimentasi menyebabkan pendangkalan sungai dan mengurangi kapasitas pengaliran di 14 sungai yang tersebar di wilayah Jabodetabek.
"Kajian kami menunjukkan bahwa penyebab utama banjir adalah alih fungsi lahan yang seharusnya menjadi kawasan lindung," tegasnya.
Banyak lokasi yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air kini telah berubah menjadi kawasan kedap air. Badan sungai pun semakin menyempit, sehingga tidak mampu menampung volume air hujan yang tinggi. KLHK menemukan alur sungai yang seharusnya memiliki lebar 11 meter, kini hanya selebar 3 meter dan di atasnya telah berdiri banyak permukiman.
Tindakan Tegas KLHK: Penyegelan Properti
Sebagai langkah tegas, KLHK telah menyegel 50 properti yang diduga menjadi penyebab banjir selama Maret 2025. Properti-properti ini diduga melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan KLHK menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyelidiki bangunan-bangunan tanpa izin yang berada di kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan kawasan konservasi.
"Dari hasil operasi ini, akan dilakukan pendalaman lebih lanjut secara formal oleh tim penegakan hukum, baik pidana maupun pengawasan, untuk melakukan pemanggilan," ujarnya.
KLHK telah memasang papan peringatan di 11 properti di DAS Ciliwung, 7 plang di DAS Kali Bekasi, 17 papan di DAS Cisadane, dan 15 plang di DAS Citarum. Selain itu, stiker pengawasan juga dipasang di kawasan-kawasan tersebut.
"Prinsipnya, setelah ini kami akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi. Kami menyadari bahwa sengketa ruang juga menjadi faktor yang kami temukan," tambahnya.
KLHK tidak akan segan-segan memberikan sanksi administratif, sanksi perdata, atau bahkan menjerat pelaku pelanggaran dengan pasal pidana. KLHK juga berencana untuk mengembalikan fungsi lahan melalui kerja sama dengan lembaga terkait di sepanjang DAS.
Upaya Pemulihan DAS secara Komprehensif
KLHK telah menyusun rencana aksi komprehensif untuk memulihkan kondisi DAS di Jabodetabek, meliputi:
- Hulu DAS: Rehabilitasi hutan dan penertiban alih fungsi hutan.
- Tengah DAS: Pemulihan ekosistem melalui kegiatan penanaman, pembangunan embung, dan perbaikan tata ruang.
- Hilir hingga muara: Pengerukan sungai, perbaikan sungai, dan penanaman hutan.
KLHK berharap dengan upaya-upaya ini, masalah banjir di Jabodetabek dapat diatasi secara berkelanjutan dan lingkungan hidup dapat kembali pulih.