Terjebak Judi Online, Seorang Buruh di Makassar Nekat Bobol Rumah dan Gasak Ratusan Gram Emas

Terjebak Judi Online, Seorang Buruh di Makassar Nekat Bobol Rumah dan Gasak Ratusan Gram Emas

MAKASSAR, Sulawesi Selatan – Kehidupan yang dilanda kecanduan judi online (judol) dan tekanan utang pinjaman online (pinjol) telah menjerumuskan seorang pria berinisial MR (29), seorang buruh asal Jeneponto, Sulawesi Selatan, ke dalam jurang kriminalitas. MR kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Kecamatan Manggala, Makassar, dengan menggasak perhiasan emas senilai ratusan juta rupiah.

Penangkapan MR dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Manggala di kediamannya di Jalan Toa Daeng III, Manggala, Makassar pada hari Selasa, 18 Maret 2025. MR tidak dapat mengelak ketika petugas menunjukkan bukti-bukti yang mengarah padanya sebagai pelaku pembobolan rumah yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Menurut keterangan Iptu Iqmal, Kanit Reskrim Polsek Manggala, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu, 16 Maret 2025, saat rumah korban dalam keadaan kosong. Korban bersama keluarganya sedang keluar rumah untuk melaksanakan ibadah buka puasa. Keadaan ini dimanfaatkan oleh MR untuk melancarkan aksinya.

"Saat korban kembali ke rumah, mereka mendapati kondisi rumah sudah berantakan dan brankas penyimpanan barang berharga telah rusak," ujar Iptu Iqmal.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela. Ia kemudian mengacak-acak seisi rumah dan berhasil menemukan brankas tempat penyimpanan perhiasan emas. MR berhasil membawa kabur berbagai jenis perhiasan emas, termasuk cincin, kalung, gelang, dan emas batangan dengan total berat mencapai 125 gram. Korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Petugas kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ditemukan di TKP, petugas berhasil mengidentifikasi MR sebagai pelaku. Tidak lama kemudian, MR berhasil diamankan di rumahnya.

Saat diinterogasi, MR mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat terlilit utang pinjol dan kecanduan judi online. Sebagian hasil curiannya, sekitar 25 gram emas, telah dijual untuk membayar utang dan digunakan untuk berjudi online. Sisa perhiasan emas yang belum sempat dijual berhasil diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.

"Pelaku mengakui bahwa dia masuk melalui jendela dengan mencongkel teralisnya, lalu masuk ke kamar korban," jelas Iptu Iqmal.

MR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi MR dan menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya kecanduan judi online dan pinjol yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam tindakan kriminal.

Daftar Barang Bukti yang Diamankan:

  • Sisa perhiasan emas hasil curian (sekitar 100 gram)
  • Alat yang digunakan untuk mencongkel jendela

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.