Musisi Senior Bersatu: Ahmad Dhani dan Piyu Gagas Revisi UU Hak Cipta, Siap Ajukan Draf ke Parlemen
Musisi Senior Bersatu: Ahmad Dhani dan Piyu Gagas Revisi UU Hak Cipta, Siap Ajukan Draf ke Parlemen
Gelombang perubahan tengah berhembus di dunia musik Indonesia. Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dengan dukungan sejumlah musisi ternama seperti Ahmad Dhani dan Piyu, berencana untuk mengusulkan revisi Undang-Undang Hak Cipta ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap berbagai permasalahan interpretasi dan implementasi yang dirasakan oleh para pencipta lagu di tanah air.
Ahmad Dhani, selaku Ketua Dewan Pembina AKSI, mengungkapkan bahwa usulan revisi ini merupakan hasil kolaborasi dari berbagai organisasi yang mewadahi musisi. Draf revisi tersebut akan mencakup berbagai masukan dan perspektif dari para pelaku industri musik, termasuk Melly Goeslaw, Once Mekel, dan Pasha Ungu. “Untuk bahan-bahannya, usulan-usulannya sedang berlangsung. Melly punya usulan, Once punya usulan, AKSI punya usulan. Tinggal nanti Once, saya, Pasha Ungu, Melly Goeslaw bicara di depan media semuanya,” ujar Ahmad Dhani saat ditemui di Artotel Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Meski belum bersedia untuk membeberkan secara detail poin-poin perubahan yang diusulkan, Ahmad Dhani menjanjikan akan terus memberikan perkembangan terbaru terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta kepada publik. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memahami secara utuh aspirasi dan usulan yang diajukan oleh para musisi.
“Apapun itu, usul yang diajukan oleh Once, yang diajukan oleh Melly, diajukan oleh AKSI, akan saya update terus, sehingga masyarakat bisa tahu apa sih yang diusulkan Melly, apa sih yang diusulkan Once,” jelasnya.
Sebagai anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani menyadari bahwa proses revisi Undang-Undang Hak Cipta akan bergantung pada keputusan DPR. Ia akan mengusulkan agar revisi ini menjadi agenda prioritas. “Tergantung dari DPR ya, apakah cukup revisi, apakah cukup dibuat pansus, tergantung pimpinan dari DPR. Kalau sampai sekarang sih belum ada, belum ada agenda pansus belum ada, tapi belum berarti tidak ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ahmad Dhani menyoroti bahwa secara garis besar, Undang-Undang Hak Cipta sebenarnya tidak memiliki masalah mendasar. Permasalahan utama terletak pada interpretasi yang berbeda-beda dari para pelaku ekosistem musik, khususnya terkait pembayaran royalti. Ia menekankan perlunya penjelasan yang lebih detail mengenai peran event organizer (EO) dan penyanyi dalam kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta lagu.
“Sebenarnya undang-undangnya tidak ada masalah, cuma interpretasi daripada pelaku-pelaku ekosistemnya ini yang salah, sehingga perlu ada penjelasan yang lebih detail. Jadi fix bahwa EO tidak masuk dalam undang-undang, tidak ada kita baca, tidak ada di undang-undang,” tegasnya.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Ketua AKSI, Satriyo Yudi Wahono atau Piyu. Ia menegaskan bahwa AKSI hadir untuk memperjuangkan hak-hak pencipta lagu yang selama ini terabaikan. Piyu mencontohkan kasus gugatan yang diajukan oleh Ari Bias terhadap Agnez Mo sebagai salah satu bentuk perjuangan pencipta lagu untuk mendapatkan keadilan.
“Kami benar-benar murni dari kawan-kawan pencipta lagu yang terdzolimi selama 10 tahun, jadi kenapa kami sekarang ada di belakang Ari Bias sebagai penggugat Agnez Mo dalam kasus pelanggaran hak cipta, karena kita tahu bahwa bukan hanya Ari Bias saja yang bermasalah, cuma Ari Bias yang memiliki keberanian untuk menggugat,” jelas Piyu.
Ia menambahkan, banyak pencipta lagu di Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada royalti dari karya-karya mereka. Oleh karena itu, AKSI merasa terpanggil untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak mereka.
“Kita AKSI ini punya suara yang dititipkan dari kawan-kawan pencipta lagu yang di sana, di seluruh daerah, dari Sabang sampai Merauke, menitipkan suaranya kepada kami, pencipta lagu rohani, pencipta lagu daerah, pencipta lagu tradisional, pencipta lagu dangdut, semua menitipkan suaranya,” ujar Piyu.
Piyu juga menegaskan bahwa upaya AKSI dalam memperjuangkan hak-hak pencipta lagu tidak melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Justru, upaya tersebut diatur dan dilindungi oleh undang-undang itu sendiri. Ia berharap, revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pencipta lagu di Indonesia.
Poin-poin penting yang diusulkan dalam revisi UU Hak Cipta:
- Kejelasan mengenai royalti.
- Perlindungan hak cipta untuk pencipta lagu yang tidak memiliki label.
- Peningkatan sanksi bagi pelanggar hak cipta.
- Peran pemerintah dalam melindungi hak cipta.
Dengan bersatunya para musisi senior dan organisasi-organisasi terkait, diharapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat segera terwujud dan memberikan dampak positif bagi perkembangan industri musik Indonesia.