Dendam dan Mutilasi: Buronan Kasus Penipuan Ditemukan Tewas dalam Freezer Setelah Lebih dari Setahun
Kasus Mutilasi Menggemparkan: Buronan Penipuan Jadi Korban Dendam Sepupu Sendiri
Kasus pembunuhan sadis menggemparkan publik setelah seorang buronan kasus penipuan bernama Jefry Rarun (54) ditemukan tewas dalam kondisi termutilasi di dalam sebuah freezer. Lebih mengejutkan, pelaku pembunuhan tersebut adalah sepupu korban sendiri, Marcelino Rarun. Jenazah Jefry ditemukan pada tanggal 13 Maret 2025, setelah disembunyikan selama lebih dari setahun sejak pembunuhan terjadi pada 23 Desember 2023.
Kombes Baktiar Joko Mujiono, Kapolres Metro Tangerang, menjelaskan bahwa penemuan mayat Jefry berawal dari operasi penangkapan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara. Jefry yang berstatus buronan, hendak ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kampung Gelam Timur, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Namun, polisi hanya menemukan Marcelino di lokasi tersebut. Kecurigaan polisi muncul saat melihat sebuah freezer yang terikat rantai. Saat diperiksa, freezer tersebut ternyata berisi potongan tubuh manusia yang kemudian diidentifikasi sebagai Jefry Rarun.
Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi
Berdasarkan hasil penyelidikan, Marcelino mengakui telah membunuh Jefry pada tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB. Motif pembunuhan ini dipicu oleh sakit hati dan dendam yang telah lama dipendam oleh Marcelino. Menurut pengakuan Marcelino, Jefry seringkali memarahinya, bahkan sejak Marcelino masih kecil. Puncaknya terjadi ketika Jefry meminta Marcelino untuk mencari mobil rekannya yang dibawa kabur. Karena gagal memenuhi permintaan tersebut, Marcelino dimarahi oleh Jefry, sehingga memicu amarahnya.
Dendam lama yang terpendam dan kekesalan akibat omelan Jefry mendorong Marcelino untuk merencanakan pembunuhan. Ia bahkan membeli sebuah gergaji besi yang rencananya akan digunakan untuk memutilasi tubuh korban.
Pada hari kejadian, Marcelino menunggu Jefry selesai mandi. Saat itulah, Marcelino menyerang Jefry dari belakang dengan menggunakan pisau dapur. Ia menikam leher Jefry sebanyak lima kali dan menusuk dada kiri korban sebanyak dua kali. Setelah memastikan Jefry tewas, Marcelino menyeret jasad korban ke kamar mandi dan mulai melakukan mutilasi. Ia memotong tubuh Jefry menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi yang telah dipersiapkannya.
Upaya Menghilangkan Jejak
Setelah memutilasi tubuh Jefry, Marcelino memasukkan potongan-potongan tubuh tersebut ke dalam plastik dan menyimpannya di kamar mandi. Namun, setelah lima hari, bau busuk mulai tercium. Marcelino kemudian memutuskan untuk membeli sebuah lemari pendingin daging dan menyimpannya di bengkel milik Jefry. Potongan tubuh Jefry kemudian dipindahkan ke dalam freezer tersebut untuk menghilangkan bau dan menyembunyikan jasad korban.
Fakta-fakta Penting:
- Korban: Jefry Rarun (54), buronan kasus penipuan Polres Metro Jakarta Utara.
- Pelaku: Marcelino Rarun, sepupu korban.
- Motif: Sakit hati dan dendam akibat perlakuan kasar korban sejak kecil dan omelan terkait pencarian mobil.
- Waktu Pembunuhan: 23 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB.
- Lokasi Pembunuhan: Rumah korban di Kampung Gelam Timur, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
- Cara Pembunuhan: Penikaman dengan pisau dapur dan mutilasi menggunakan gergaji besi.
- Penemuan Mayat: 13 Maret 2025 di dalam freezer di bengkel korban.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Marcelino Rarun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.