BPOM Kembali Sita Produk Kosmetik Tabita dan Tabita Glow Ilegal: Kandungan Merkuri dan Hidrokinon Ancam Kesehatan Ginjal

BPOM Sita Kosmetik Ilegal Tabita dan Tabita Glow, Kandungan Berbahaya Ancam Kesehatan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali bertindak tegas dengan menyita dan melarang peredaran sejumlah produk kosmetik ilegal yang dijual secara daring. Tindakan ini dilakukan setelah ditemukan sembilan produk dengan merek Tabita dan Tabita Glow yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokinon.

"Produk kosmetik merek Tabita dan Tabita Glow ini dinyatakan ilegal karena tidak terdaftar di BPOM. Tidak ada satupun dari produk tersebut yang memiliki izin edar," ungkap Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam keterangan persnya, Jumat (21/3/2025).

BPOM telah menginstruksikan tindakan pemberantasan produk ilegal ini secara menyeluruh. Langkah ini bukan pertama kalinya dilakukan. Pada tahun 2013 dan 2023, BPOM telah mengeluarkan peringatan publik terkait kosmetik Tabita yang mengandung bahan berbahaya.

Selain ilegal, produk-produk ini juga terbukti tidak memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu yang ditetapkan BPOM setelah melalui proses sampling dan pengujian yang ketat. Salah satu produk bahkan mencantumkan nama produsen atau importir dari Thailand, sementara sebagian besar lainnya tidak mencantumkan asal-usul produsen sama sekali.

Bahaya Merkuri dan Hidrokinon dalam Kosmetik

Keberadaan merkuri dalam kosmetik dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan yang serius, termasuk:

  • Perubahan warna kulit (ochronosis) berupa bintik hitam.
  • Alergi dan iritasi kulit.
  • Sakit kepala.
  • Diare dan muntah.
  • Kerusakan ginjal.

Sementara itu, kandungan hidrokinon juga tidak kalah berbahayanya. Penggunaan hidrokinon dalam kosmetik dapat menyebabkan:

  • Hiperpigmentasi (penggelapan kulit).
  • Ochronosis.
  • Perubahan warna kornea mata dan kuku.

Tindakan BPOM dan Imbauan kepada Masyarakat

Menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menghentikan penayangan iklan dan promosi produk kosmetik Tabita dan Tabita Glow. BPOM juga meminta agar dilakukan pemblokiran terhadap merek tersebut agar tidak dapat dipromosikan lagi di platform daring.

"Produk kosmetik hanya boleh dipromosikan atau diiklankan jika telah memiliki izin edar dari BPOM," tegas Ikrar.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. Pastikan produk memiliki izin edar dari BPOM dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya yang dapat merusak kesehatan. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan produk kosmetik ilegal di pasaran.

Daftar Produk Tabita yang Dilarang Beredar

Berikut adalah daftar lengkap produk Tabita yang ditarik dan dilarang beredar oleh BPOM karena mengandung bahan berbahaya:

  • TABITA Daily Cream (tanpa izin edar, mengandung merkuri)
  • TABITA GLOW Daily Cream (tanpa izin edar, mengandung merkuri)
  • TABITA GLOW Night Cream (tanpa izin edar, mengandung merkuri, produsen: Better Way Co. Ltd. Thailand)
  • TABITA Nightly Cream (tanpa izin edar, mengandung merkuri)
  • TABITA Royal Jelly (tanpa izin edar, mengandung merkuri)
  • TABUTA Skin Care Smooth Lotion (tanpa izin edar, mengandung hidrokinon)
  • TABITA Skin Care Smooth Lotion (tanpa izin edar, mengandung hidrokinon)