Puan Maharani Serukan Ketenangan di Tengah Gelombang Protes RUU TNI

Puan Maharani Serukan Ketenangan di Tengah Gelombang Protes RUU TNI

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Puan Maharani, menyampaikan imbauan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan menjaga ketenangan di tengah maraknya aksi demonstrasi yang menentang pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Seruan ini disampaikan menyusul aksi unjuk rasa besar-besaran yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di depan Gedung DPR RI, yang diwarnai bentrokan antara demonstran dan aparat keamanan.

"Saya berharap semua pihak dapat menahan diri. Tentu saja, kami dari DPR RI akan berupaya semaksimal mungkin," ujar Puan Maharani di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/03/2025). Pernyataan ini mencerminkan respons DPR terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat setelah pengesahan RUU TNI.

Politisi dari PDI-Perjuangan tersebut menegaskan bahwa DPR RI bersama dengan pemerintah berkomitmen untuk segera melakukan sosialisasi secara komprehensif mengenai hasil revisi UU TNI yang telah disahkan melalui rapat paripurna pada Kamis (20/03/2025). Langkah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas dan akurat kepada masyarakat mengenai substansi perubahan yang terkandung dalam RUU TNI yang baru disahkan.

"Dengan sosialisasi ini, diharapkan publik dan masyarakat dapat segera memahami isi dari UU TNI tanpa adanya kecurigaan atau kesalahpahaman. Insya Allah, sosialisasi ini akan kami lakukan secepatnya," imbuhnya. Puan Maharani menekankan pentingnya penyebaran informasi yang tepat dan transparan untuk meredam potensi konflik dan membangun kepercayaan publik terhadap proses legislasi yang telah dilakukan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, DPR RI secara resmi telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang diselenggarakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/03/2025).

Rapat pengesahan RUU TNI menjadi UU, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, berlangsung di tengah gelombang penolakan yang kuat dari berbagai elemen masyarakat. Penolakan ini mencerminkan adanya perbedaan pandangan dan kekhawatiran mengenai implikasi dari perubahan yang diatur dalam RUU TNI.

Adapun RUU TNI ini mencakup perubahan pada empat pasal krusial, yaitu:

  • Pasal 3: Mengenai kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
  • Pasal 7: Berkaitan dengan tugas pokok TNI dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
  • Pasal 53: Mengatur tentang usia pensiun prajurit TNI.
  • Pasal 47: Menyangkut penempatan prajurit aktif TNI di jabatan sipil.

Perubahan-perubahan ini menjadi fokus utama perdebatan dan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, yang mengkhawatirkan potensi dampak negatif terhadap profesionalisme TNI dan keseimbangan antara kekuatan militer dan sipil.

Sosialisasi yang dijanjikan oleh DPR RI dan pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai latar belakang, tujuan, dan implikasi dari perubahan-perubahan tersebut. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik dan dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk implementasi UU TNI yang baru.