Teror Kepala Babi Sasar Tempo, Redaksi Tempuh Jalur Hukum di Bareskrim Polri

Teror Kepala Babi Sasar Tempo, Redaksi Tempuh Jalur Hukum di Bareskrim Polri

Redaksi majalah berita Tempo secara resmi melaporkan aksi teror pengiriman kepala babi ke kantor mereka ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (21/3/2025). Langkah ini diambil sebagai respons atas upaya intimidasi yang dinilai menghambat kerja jurnalistik mereka.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM ini diterima oleh Bareskrim pada Jumat sore. Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, menjelaskan bahwa laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran terhadap:

  • Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara)
  • Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan

"Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 18 ayat 1 UU Pers, yaitu pasal pidana yang mengatur tentang penghambatan kerja jurnalistik. Ancaman pidananya adalah dua tahun penjara," tegas Erick kepada Kompas.com.

Proses Pelaporan yang Alot

Erick mengungkapkan bahwa proses pembuatan laporan sempat diwarnai perdebatan panjang dengan penyidik, terutama terkait pemahaman Pasal 18 ayat 1 UU Pers. Erick menjelaskan bahwa teror kepala babi ini berdampak signifikan terhadap psikologis jurnalis Tempo, khususnya Francisca Christy Rosana (Cica), yang menjadi target utama teror tersebut. Cica, seorang wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik (BAP), mengalami trauma yang mendalam sehingga tidak dapat menjalankan tugas jurnalistiknya untuk sementara waktu. Kondisi ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis Tempo lainnya, terutama tim yang terlibat dalam produksi siniar BAP. Erick juga menjelaskan bahwa proses pelaporan sempat alot dikarenakan penyidik kurang familiar dengan pasal 18 ayat 1 UU Pers.

Dampak Teror Terhadap Kerja Jurnalistik

Menurut Erick, teror kepala babi tersebut memenuhi unsur-unsur penghambatan kerja jurnalistik dan mencederai kemerdekaan pers. Redaksi Tempo telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aktivitas di area resepsionis dan pos keamanan kantor Tempo. Rekaman tersebut memuat informasi penting seperti nomor plat kendaraan yang digunakan pelaku dan identitas pelaku yang sempat membuka helm.

KKJ mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya mengungkap identitas pelaku lapangan, tetapi juga dalang di balik aksi teror tersebut. Erick menekankan pentingnya penanganan kasus ini di tingkat Mabes Polri agar Kapolri mengetahui secara langsung ancaman serius yang dihadapi kemerdekaan pers, khususnya terhadap Tempo.

Kronologi Teror

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kantor Tempo menerima kiriman kepala babi pada hari Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dikemas dalam kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Paket tersebut ditujukan kepada Cica, jurnalis yang aktif mengkritisi isu-isu politik melalui siniar BAP. Episode terakhir siniar BAP membahas isu banjir yang melanda Jakarta, Bekasi, dan Bogor.