Kementerian Ketenagakerjaan Buka Posko Pengaduan Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online, Aplikator Diingatkan Komitmen Pembayaran
Pemerintah Siapkan Posko Pengaduan Bonus Hari Raya bagi Ojol dan Kurir Online
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah proaktif dalam memastikan kesejahteraan para pekerja sektor transportasi daring menjelang Hari Raya Idulfitri. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan pembukaan posko pengaduan khusus untuk menangani keluhan terkait pembayaran Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir daring.
"Pemerintah telah menyediakan posko pengaduan BHR bagi para pengemudi ojol dan kurir. Setiap pengaduan yang masuk akan diverifikasi secara seksama dan ditindaklanjuti sesuai prosedur," ujar Menteri Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Mekanisme Pengaduan dan Tindak Lanjut
Posko pengaduan ini terbuka bagi para pengemudi ojol dan kurir yang merasa belum menerima BHR dari mitra aplikator mereka. Seperti diketahui, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian BHR bagi mitra ojol dan kurir daring. SE tersebut menjadi landasan hukum bagi para pekerja untuk mendapatkan haknya.
"Pengaduan yang masuk ke posko THR akan diverifikasi oleh tim kami. Selanjutnya, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan investigasi mendalam untuk menindaklanjuti setiap laporan," jelas Menteri Yassierli.
Imbauan dan Komitmen Pembayaran BHR
Menanggapi pertanyaan mengenai sanksi bagi aplikator yang tidak membayar BHR, Menteri Yassierli menekankan pentingnya komitmen yang telah disepakati sebelumnya. Beliau juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengimbau seluruh pihak terkait untuk memastikan pembayaran BHR berjalan lancar.
"Sejak awal, sudah ada komitmen dari para aplikator untuk membayarkan BHR. Bapak Presiden juga telah menyampaikan imbauan, dan kami yakin komitmen ini akan dipenuhi," tegasnya.
Besaran BHR dan Transparansi Data
Sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan, pengemudi ojol dan kurir dengan kinerja baik berhak menerima BHR dengan besaran hingga 20% dari rata-rata pendapatan bulanan selama 12 bulan terakhir. Menteri Yassierli menjelaskan bahwa data terkait pendapatan dan perhitungan BHR dapat diakses melalui aplikasi masing-masing pengemudi.
"Besaran BHR adalah 20% dari penghasilan bersih bagi pengemudi yang berkinerja baik dan produktif. Data lengkap terkait penghasilan dan perhitungan BHR tersedia di aplikasi masing-masing," ungkap Menteri Yassierli.
Batas Waktu Pembayaran dan Akses Posko Pengaduan
Menteri Yassierli mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran THR, termasuk BHR bagi ojol dan kurir, adalah H-7 Lebaran Idulfitri. Bagi para pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi, dapat segera mengajukan pengaduan melalui posko THR Kemnaker yang dapat diakses secara online melalui tautan https://poskothr.kemnaker.go.id.
Penegakan Hukum dan Sanksi Pelanggaran
Kemnaker menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran terkait pembayaran THR, termasuk BHR. Regulasi dan prosedur penanganan pelanggaran telah ditetapkan, termasuk potensi pengenaan sanksi bagi perusahaan yang lalai memenuhi kewajibannya. Hal ini sejalan dengan upaya penegakan hukum yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kami memiliki posko THR yang akan memverifikasi setiap pengaduan yang masuk. Setelah verifikasi, kami akan melakukan investigasi lebih lanjut. Regulasi yang ada mengatur tahapan pemeriksaan dan rekomendasi sanksi bagi pelanggar," pungkas Menteri Yassierli.
Dengan dibukanya posko pengaduan dan penegakan komitmen pembayaran BHR, diharapkan para pengemudi ojol dan kurir online dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih sejahtera dan tenang.