Pemerintah Beri Insentif Pajak, Tiket Pesawat Ekonomi Murah Selama Mudik Lebaran
Pemerintah Beri Insentif Pajak, Tiket Pesawat Ekonomi Murah Selama Mudik Lebaran
Pemerintah resmi memberikan keringanan berupa insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik guna meringankan beban masyarakat selama periode mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2025. Insentif ini ditargetkan akan memberikan diskon harga tiket pesawat hingga 13-14 persen bagi para pemudik.
Insentif fiskal ini diberikan sebagai bentuk stimulus ekonomi dan dukungan pemerintah terhadap mobilitas masyarakat selama periode Ramadan dan Lebaran. Sesuai dengan peraturan tersebut, pemerintah akan menanggung 6% PPN dari total tarif pajak tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5% dari total biaya tiket, termasuk tarif dasar, biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), dan biaya-biaya lain yang dikenakan dan merupakan objek PPN yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.
Periode Pembelian dan Penerbangan:
- Pembelian Tiket: Insentif PPN ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan mulai 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
- Periode Penerbangan: Insentif hanya berlaku untuk penerbangan yang dilakukan antara tanggal 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan secara rinci mengenai kebijakan ini. Beliau menegaskan bahwa insentif PPN hanya berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan setelah 1 Maret 2025. Pembelian tiket sebelum tanggal tersebut tidak akan mendapatkan diskon pajak. "Seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai hari ini, 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya sehingga hanya membayar pajaknya 5%, artinya yang 6% ditanggung oleh pemerintah," ujar Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers di Bandara Soekarno Hatta, Banten.
Sri Mulyani menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan transportasi selama periode mudik Lebaran. Pemerintah berharap agar kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian nasional. Program ini juga dirancang untuk memastikan aksesibilitas transportasi udara yang terjangkau bagi masyarakat luas selama periode liburan keagamaan tersebut. Dengan demikian, pemerintah berupaya menciptakan iklim yang kondusif bagi perjalanan masyarakat pulang kampung untuk merayakan hari raya Idul Fitri.
Meskipun kebijakan ini difokuskan pada periode mudik Lebaran, pemerintah berharap program serupa dapat dipertimbangkan untuk diterapkan pada masa-masa liburan nasional lainnya di masa depan, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Evaluasi terhadap efektivitas program ini juga akan menjadi pertimbangan penting bagi kebijakan serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program ini akan menjadi kunci keberhasilan dalam memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan dukungan dan kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam hal aksesibilitas transportasi yang terjangkau dan nyaman, terutama pada momen-momen penting seperti mudik Lebaran. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.