Penggeledahan Kantor Hukum Visi Law: Tim Hasto Kristiyanto Menilai KPK Berniat Mengganggu Pembelaan Hukum

Tim Hukum Hasto Kristiyanto Mengkritik Penggeledahan KPK di Kantor Visi Law

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengecam penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pengacara Visi Law, Jakarta Selatan. Mereka menuding tindakan KPK tersebut sebagai upaya untuk mengganggu tim pembela Hasto dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Maqdir Ismail, salah seorang kuasa hukum Hasto, mengungkapkan kekecewaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (21/3/2025). Ia menilai penggeledahan tersebut, yang menyasar kantor yang pernah menjadi tempat kerja Febri Diansyah, terkesan menciptakan citra negatif dan mengganggu upaya pembelaan terhadap Hasto.

"Kami mencermati bahwa cara-cara KPK seperti ini sebenarnya hendak mengganggu kami dalam memberikan pembelaan terhadap Pak Hasto," ujar Maqdir Ismail.

Maqdir menambahkan, gangguan tersebut tidak hanya terjadi selama proses penyidikan, tetapi juga berlanjut hingga persidangan. Ia menyoroti kesan yang diciptakan seolah-olah tim penasihat hukum Hasto terlibat dalam kejahatan lain.

"(KPK) Mereka harus pisahkan antara kegiatan dari kawan-kawan yang sebelumnya menjadi penasihat hukum Pak Yasin Limpo dengan yang sekarang bergabung membela Pak Hasto. Sangat tidak adil jika kehadiran Febri dan kawan-kawan, ikut membela ini akan ditarik ke perkara yang lain dan perkara itu seolah-olah diframing bahwa mereka sudah melakukan kejahatan," tegasnya.

Maqdir mendesak KPK untuk menghentikan upaya menciptakan framing buruk melalui penggeledahan tersebut. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut hanya akan menimbulkan prasangka dan fitnah.

Febri Diansyah Angkat Bicara Soal Penggeledahan

Febri Diansyah, yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum Hasto, turut memberikan tanggapannya terkait penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah meninggalkan Visi Law sejak Desember 2024.

"Saya menghargai saja tugas yang dilakukan oleh teman-teman tersebut meskipun mungkin ada beberapa pemberitaan yang juga belum menjelaskan bahwa saya sejak Desember 2024 kemarin sudah tidak di Visi Law Office," kata Febri.

Febri mengakui bahwa dirinya pernah menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan pihak terkait dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pada tahap penyelidikan. Ia menegaskan bahwa honor yang diterimanya tidak berasal dari dana Kementerian Pertanian (Kementan), melainkan dari dana pribadi SYL.

"Sebenarnya sudah clear di proses persidangan Pak SYL beberapa waktu yang lalu bahwa seluruh klien saya pada saat itu menegaskan dana yang mereka berikan, jadi ada penyelidikan ada penyidikan ya. Dana yang diberikan di tahap penyelidikan itu adalah iuran mereka bertiga dari dana pribadi," jelas Febri.

Ia menambahkan bahwa masalah pembayaran honorarium tersebut telah dijelaskan secara rinci dalam persidangan SYL, dan dirinya fokus mendampingi Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.

Respon KPK Terhadap Penggeledahan

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor Visi Law terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian SYL. KPK menduga SYL menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membayar jasa hukum Visi Law.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya melacak aliran dana hasil korupsi SYL.

"Kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang hasil yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir," kata Asep Guntur Rahayu.

Asep menambahkan bahwa KPK juga sedang menelusuri keabsahan kontrak antara SYL dan Visi Law, serta mempertimbangkan untuk memeriksa Febri Diansyah dan Donal Fariz terkait hal tersebut.

Daftar Poin Penting

Berikut adalah poin penting yang perlu dicatat:

  • Penggeledahan kantor Visi Law oleh KPK terkait kasus TPPU SYL.
  • Tim hukum Hasto Kristiyanto menilai penggeledahan sebagai upaya mengganggu pembelaan.
  • Febri Diansyah mengklarifikasi statusnya yang telah keluar dari Visi Law sejak Desember 2024.
  • KPK menduga SYL menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar jasa hukum Visi Law.
  • KPK mempertimbangkan pemeriksaan Febri Diansyah dan Donal Fariz.