Pemprov Banten Gelontorkan Rp27 Miliar untuk Sukseskan PSU di Kabupaten Serang

Banten Siapkan Anggaran untuk PSU Serang

Pemerintah Provinsi Banten menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses demokrasi dengan mengalokasikan dana hibah sebesar Rp27,259 miliar untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di wilayah tersebut.

Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa anggaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten. Beliau menyatakan keyakinannya bahwa dengan dukungan finansial yang memadai, PSU dapat berjalan dengan lancar, aman, dan menghasilkan hasil yang legitimate.

"Kita alokasikan sekitar Rp 27 M lebih untuk suporter pelaksanaan PSU, berdasarkan pengajuan dari Bupati Serang. Kita ambil dari APBD Provinsi Banten," ujar Andra Soni di Kota Serang, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menyukseskan agenda nasional ini.

Amanat MK dan Harapan Partisipasi

Pelaksanaan PSU yang dijadwalkan pada 19 April mendatang merupakan implementasi dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Gubernur Andra Soni mengimbau seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Serang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan penyelenggara pemilu, untuk menjalankan tugas sebaik mungkin.

Beliau juga menyampaikan harapannya agar partisipasi masyarakat dalam PSU tidak menurun dibandingkan pemilihan sebelumnya. Pemerintah daerah akan berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan hak pilih mereka.

"PSU ini amanat dari Mahkamah Konsitusi. Dan ini sifatnya final dan mengikat. Sebagai warga negara yang baik kita harus melaksanakan keputusan MK," tegasnya. Ia menambahkan, "Saya imbau kepada pemerintah Kabupaten Serang bersama dengan Bawaslu, penyelenggara pemilu, untuk melaksanakan pemilu sebaik-baiknya,"

Penyelenggaraan PSU

Sebelumnya, Anggota KPU Kabupaten Serang, Septia Abdi Gama, menginformasikan bahwa usulan tanggal pelaksanaan PSU Pilkada Serang dari KPU RI adalah 19 April 2025. Pemilihan tanggal ini mempertimbangkan faktor hari libur untuk memaksimalkan partisipasi pemilih.

KPU Kabupaten Serang akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan penyelenggara ad hoc untuk memastikan kehadiran pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Usulan tanggal dari KPU RI pelaksanaan PSU yang putusan MK itu jatuh di hari Sabtu, 19 April," kata Septia sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Serang. KPU juga mengharapkan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan suasana kondusif selama pelaksanaan PSU.