Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora: Tersangka Peragakan 76 Adegan, Ungkap Detail Keji

Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora: Tersangka Peragakan 76 Adegan, Ungkap Detail Keji

Jakarta Barat digemparkan dengan kasus pembunuhan seorang ibu dan anak yang ditemukan tewas di dalam tandon air di sebuah rumah di kawasan Angke Barat, Tambora. Guna mengungkap secara detail kronologi kejadian, pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi pembunuhan tersebut. Rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan timnya, menghadirkan tersangka utama, Febri Arifin alias Jamet, untuk memperagakan 76 adegan.

Rekonstruksi yang berlangsung di lokasi kejadian, pada hari Jumat (21/3/2025), bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Setiap adegan diperagakan dengan cermat, mulai dari kedatangan tersangka di rumah korban hingga momen-momen krusial saat pembunuhan dilakukan.

"Dari 76 adegan yang diperagakan, 72 adegan berlangsung di dalam rumah korban, yang menjadi lokasi utama terjadinya pembunuhan. Sementara 4 adegan lainnya menggambarkan bagaimana tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti," jelas AKBP Arfan Zulkan Sipayung kepada awak media.

Detik-Detik Mencekam dalam Rekonstruksi

Rekonstruksi mengungkap detail-detail mengerikan terkait pembunuhan yang dilakukan oleh Jamet. Pada adegan ke-26, tersangka memperagakan bagaimana ia menghabisi nyawa korban Tjong Sioe Lan alias Enci (59). Kemudian, pada adegan ke-53 dan ke-59, terungkap bagaimana tersangka memasukkan jasad Enci dan putrinya, Eka Serlawati, ke dalam tandon air yang berada di rumah tersebut.

Tak hanya itu, rekonstruksi juga memperlihatkan upaya tersangka untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Pada adegan ke-73 dan 74, Jamet memperagakan bagaimana ia membuang barang bukti ke sungai di Kali Jodoh, Jakarta Barat.

Motif Pembunuhan dan Penangkapan Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, pembunuhan terhadap Enci dan Eka Serlawati dilakukan pada Minggu, 1 Maret 2023. Tersangka Jamet nekat menghabisi nyawa korban dengan modus penipuan penggandaan uang. Jamet menjanjikan kepada korban dapat menggandakan uangnya, tetapi yang terjadi justru sebaliknya.

Usai melakukan pembunuhan, Jamet melarikan diri dengan membawa kabur uang korban senilai Rp 50 juta yang seharusnya 'digandakan'. Pelarian Jamet berakhir di Banyumas, Jawa Tengah, di mana ia berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada 9 Maret 2025.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Atas perbuatannya yang keji, Febri Arifin alias Jamet dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Jika terbukti bersalah, Jamet terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kronologi pembunuhan dan memperkuat bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses persidangan nantinya. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap orang-orang yang baru dikenal, serta tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.

Rangkuman Adegan Rekonstruksi:

  • Adegan 1-25: Kedatangan tersangka di rumah korban dan interaksi awal.
  • Adegan 26: Pembunuhan terhadap Tjong Sioe Lan alias Enci.
  • Adegan 27-52: Tindakan tersangka setelah membunuh Enci.
  • Adegan 53 & 59: Memasukkan jasad Enci dan Eka Serlawati ke dalam tandon air.
  • Adegan 60-72: Upaya membersihkan lokasi kejadian dan mencari barang bukti.
  • Adegan 73 & 74: Membuang barang bukti ke Kali Jodoh.
  • Adegan 75 & 76: Melarikan diri dari lokasi kejadian.