Sengketa Lahan Tol Cinere-Serpong Milik Mat Solar Akhirnya Berujung Damai

Sengketa Lahan Tol Cinere-Serpong Milik Mat Solar Akhirnya Berujung Damai

Perseteruan terkait lahan milik keluarga almarhum Mat Solar yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Cinere-Serpong akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui serangkaian mediasi dan perundingan yang cukup panjang, kedua belah pihak, yaitu keluarga Mat Solar yang diwakili oleh anak sulungnya, Idham Aulia, dan Muhammad Idris, sepakat untuk berdamai.

Kabar baik ini disampaikan oleh Endang Hadrian, mediator yang berhasil menjembatani kedua belah pihak. Menurut keterangannya pada hari Jumat, 21 Maret 2025, kesepakatan damai telah tercapai pada hari Kamis, 20 Maret 2025, di kantornya yang berlokasi di kawasan BSD, Tangerang. Sengketa ini melibatkan lahan seluas 1.313 meter persegi yang diperuntukkan bagi proyek strategis nasional, jalan tol Cinere-Serpong.

Proses Pencairan Dana Konsinyasi Menanti

Nilai ganti rugi lahan tersebut mencapai Rp 3,3 miliar, yang sebelumnya telah dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Dengan tercapainya kesepakatan damai, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pencairan dana konsinyasi ke Pengadilan Negeri Tangerang. Proses pencairan dana ini diharapkan dapat segera terealisasi setelah permohonan diajukan.

Idham Aulia, putra sulung Mat Solar, mengonfirmasi kabar perdamaian ini. Meski demikian, ia enggan memberikan rincian lebih lanjut dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum keluarga, Khairul Imam. "Iya benar sudah damai, kalau untuk selanjutnya bisa menghubungi pengacara kami ya," ujarnya singkat.

Upaya Damai Sempat Terhambat

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Namun, upaya tersebut sempat menemui kendala. Pihak keluarga Mat Solar menilai permintaan sejumlah uang dari Muhammad Idris sebagai syarat perdamaian terlalu berlebihan.

"Kami ingin berdamai, kami berikan kok uang tapi kan permintaan haji Muhammad Idris ini yang menurut kami tidak masuk akal," ungkap Khairul Imam, kuasa hukum Mat Solar, pada tanggal 19 Maret 2025.

Sidang perdana kasus sengketa lahan ini telah digelar pada tanggal yang sama, namun belum menghasilkan kesepakatan damai. Dana ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar dari pemerintah terkait pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Cinere-Serpong menjadi sumber perselisihan.

Kementerian ATR/BPN Angkat Bicara

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut memberikan tanggapan terkait sengketa lahan ini. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa proses konsinyasi mengharuskan adanya putusan pengadilan sebelum dana pembebasan lahan dapat dicairkan.

"Kalau belum dibayar, biasanya masih ada sengketa di pengadilan sehingga pengadilan belum mau mencairkan sebelum inkrah berarti ini kena hukum konsinyasi," jelas Nusron Wahid dalam sebuah acara media gathering.

Konsinyasi dalam proyek pembangunan lazim dilakukan dalam dua kondisi:

  • Adanya sengketa kepemilikan tanah.
  • Perbedaan harga antara penawaran pemerintah (berdasarkan appraisal KJPP) dan harapan pemilik tanah.

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan proyek pembangunan jalan tol Cinere-Serpong dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.