Waspada Modus Gaji Menggiurkan: Polri Ingatkan Risiko TPPO di Balik Tawaran Kerja Luar Negeri

Imbauan Polri: Jangan Tergiur Gaji Tinggi Tanpa Verifikasi

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dirtipid PPA) Bareskrim Polri mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya penawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. Peringatan ini merupakan respons terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban di Myanmar.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan rayuan dan janji manis pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi dan fasilitas mewah, terutama yang ditawarkan melalui media sosial," tegas Brigjen Nurul Azizah, Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Brigjen Nurul menyarankan agar masyarakat selalu melakukan verifikasi dan mencari informasi dari sumber yang terpercaya, seperti dinas tenaga kerja setempat, sebelum memutuskan untuk menerima tawaran pekerjaan di luar negeri. Langkah ini penting untuk memastikan proses migrasi yang aman dan terhindar dari potensi eksploitasi.

Penangkapan Tersangka dan Pengembangan Kasus TPPO Myanmar

Polri telah menetapkan seorang tersangka berinisial HR (27), seorang karyawan swasta asal Bangka Belitung, terkait kasus TPPO ke Myanmar. HR diduga terlibat dalam perekrutan dan pengiriman korban TPPO. Saat ini, HR juga termasuk dalam rombongan pemulangan para korban dari Myanmar. Penetapan tersangka HR merupakan hasil pengembangan dari asesmen yang dilakukan terhadap para korban TPPO yang telah kembali ke Indonesia. Dari hasil asesmen, penyidik mengidentifikasi lima kelompok yang diduga terlibat dalam jaringan perekrutan korban.

"Berdasarkan keterangan korban dan barang bukti yang dikumpulkan, kami mengelompokkan terduga pelaku ke dalam lima kelompok. Tindak lanjut dari asesmen ini, kami telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Brigjen Nurul.

Modus Operandi dan Janji Palsu

Modus operandi yang digunakan HR adalah dengan menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand dengan gaji antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulan. Namun, para korban justru diberangkatkan ke Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai pelaku online scam tanpa mendapatkan upah yang sesuai dengan janji awal.

Berikut rincian modus operandi yang terungkap:

  • Janji Palsu: Menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi dan fasilitas menarik di luar negeri.
  • Target: Mencari individu yang rentan dan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan.
  • Negara Tujuan: Mengirim korban ke negara yang rawan TPPO, seperti Myanmar.
  • Eksploitasi: Memaksa korban bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan perjanjian.
  • Online Scam: Mempekerjakan korban sebagai pelaku penipuan daring.

Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan menangkap aktor intelektual serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan TPPO. Upaya ini dilakukan untuk melindungi WNI dari praktik perdagangan orang dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual dan pihak-pihak yang terlibat dalam memuluskan pengiriman pekerja migran secara ilegal," pungkas Brigjen Nurul.