RUU TNI Disahkan: Pemerintah Proses Pengundangan, Naskah Resmi Belum Dipublikasikan
RUU TNI Disahkan: Pemerintah Proses Pengundangan, Naskah Resmi Belum Dipublikasikan
Pemerintah saat ini tengah dalam proses pengundangan Undang-Undang (UU) TNI yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa naskah resmi UU tersebut belum dapat diakses publik hingga proses pengundangan selesai.
"Tunggu selesai diundangkan," ujar Supratman di Jakarta, menekankan bahwa publik harus bersabar menunggu hingga UU tersebut resmi berlaku.
Menanggapi isu pembahasan RUU TNI yang dianggap tergesa-gesa, Menkumham menegaskan bahwa proses revisi UU TNI ini telah berlangsung sejak lama, bahkan telah diinisiasi oleh DPR sejak tahun 2024. Penundaan pembahasan sebelumnya disebabkan oleh belum rampungnya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
"Jadi, kalau teman-teman bilang pembahasan kilat. Itu enggak ada. Itu dari periode sebelumnya," tegasnya, membantah tudingan bahwa pembahasan dilakukan secara mendadak.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa sosialisasi dan komunikasi terkait RUU TNI telah dilakukan secara intensif oleh DPR RI. Berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial dan interaksi langsung, dimanfaatkan untuk menjangkau masyarakat.
"Semua sudah dilakukan. Jadi baik komunikasi, media sosial maupun komunikasi langsung karena kan ini tidak ujug-ujung," ungkapnya.
Revisi UU TNI ini mencakup beberapa poin krusial, di antaranya:
- Kedudukan TNI di Jabatan Sipil: Mengatur secara lebih detail peran dan batasan keterlibatan personel TNI dalam jabatan sipil.
- Batas Usia Pensiun: Penyesuaian usia pensiun bagi prajurit TNI, yang diharapkan dapat mempertahankan tenaga profesional yang berpengalaman lebih lama.
- Penambahan Tugas Pokok TNI: Memperluas cakupan tugas TNI dalam menghadapi ancaman siber dan melindungi warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. Hal ini mencerminkan perkembangan ancaman keamanan modern dan kebutuhan perlindungan warga negara di era globalisasi.
যদিও demikian, naskah revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut saat ini masih dalam tahap pengundangan dan belum dapat diakses publik. Masyarakat diharapkan bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Proses pengundangan UU ini merupakan tahapan penting untuk memastikan UU tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat diimplementasikan secara efektif. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini secepat mungkin, sambil tetap memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan.
UU TNI yang baru diharapkan dapat memperkuat peran dan fungsi TNI dalam menjaga kedaulatan negara, serta memberikan landasan hukum yang jelas dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan di masa depan.