Alfian Nasution Bungkam Usai Dicecar 12 Jam Terkait Dugaan Korupsi Migas di Kejagung
Mantan Bos Pertamina Patra Niaga Diperiksa Intensif Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, memilih untuk tidak memberikan banyak komentar setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 12 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Alfian terlihat meninggalkan Gedung Kartika Kejagung pada pukul 21.35 WIB, setelah tiba sekitar pukul 09.19 WIB. Ketika dicegat oleh awak media, Alfian enggan memberikan keterangan rinci mengenai materi pemeriksaan. "(Ditanya) mengenai tugas-tugas pokok, mengenai.. (tanya) ke penyidik saja deh," ujarnya singkat, sebelum bergegas masuk ke dalam mobil.
Meski demikian, Alfian sempat menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik tidak terkait dengan pengadaan minyak mentah, apalagi mengenai pemesanan minyak dengan Research Octane Number (RON) yang berbeda, seperti yang diduga dilakukan oleh para tersangka lainnya dalam kasus ini.
Ahok Sempat Singgung Nama Alfian Nasution
Nama Alfian Nasution sebelumnya sempat disebut oleh mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang juga telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung pada 13 Maret 2025. Ahok berpendapat bahwa Alfian Nasution, sebagai mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, seharusnya turut diperiksa dalam kasus ini.
Menurut Ahok, Alfian memiliki pengalaman yang lama di Pertamina. Pada tahun 2023, ia dipindahkan dari PT Pertamina Patra Niaga untuk menjabat sebagai Direktur Logistik dan Infrastruktur di PT Pertamina Persero. Ahok menyatakan pentingnya pemeriksaan terhadap mantan direktur utama, terutama jika ada indikasi keterlibatan dalam praktik korupsi yang sedang diselidiki. "Saya kira nanti beliau bisa sudah dipanggil atau belum, saya enggak tahu. Harusnya sudah dipanggil ya. Kan masih dirut yang lama. Kalau Pak Riva kena (jadi tersangka), harusnya dirutnya (sebelum Riva) juga dipanggil, mungkin ya," kata Ahok.
Sembilan Tersangka Telah Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Migas
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini. Enam di antaranya adalah petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina, yaitu:
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi;
- Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;
- VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Selain itu, tiga broker juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa);
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim);
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.